Banyak ekspatriat salahgunakan visa on arrival



JAKARTA. Pemerintah akan memperketat pengawasan arus masuk Tenaga kerja Asing (TKA). Pengawasan diperketat untuk mencegah masuknya TKA illegal untuk bekerja di Indonesia.

Pengawasan dan penegakan hukum melibatkan lintas sektor dan instansi. Sebab, salah satu modus yang dilakukan TKA illegal adalah memanfaatkan kebijakan visa on arrival dengan berpura-pura sebagai wisatawan. Setelah masuk ke Indonesia, mereka bekerja di berbagai perusahaan secara iiegal dan tak berizin resmi.

“Di lapangan kita banyak menemukan masalah TKA illegal. Masih banyak perusahaan yang mempekerjakan TKA tanpa dilengkapi dokumen IMTA (Ijin Menggunakan Tenaga Kerja Asing ) sehingga pekerjanya dipastikan Ilegal,” kata Menteri Ketenakerjaan M Hanif Dhakiri dalam siaran persnya, Senin (13/4).


Hanif mengatakan kebijakan visa on arrival seringakali dimanfaatkan oleh TKA untuk bekerja secara illegal di Indonesia. Para TKA ilegal itu masuk ke Indonesia dengan tujuan wisata namun pada akhirnya bekerja terutama di daerah-daerah yang sulit dijangkau oleh pengawas ketenagakerjaan.   “Ini perlu pemetaan dan kajian ulang soal visa on arrival yang disalahgunakan. Ini kaitannya kecendurangan dipakai sebagai instrumen untuk mempekerjakan TKA Ilegal yang tidak sesuai dengan prosedur yang ada,” kata Hanif.   Hanif mengatakan kebijakan visa on arrival memang penting untuk menggerakkan atau meningkatkan wisatawan dari manca Negara ke Indonesia. Tapi harus diperkuat aspek pengawasan agar tidak disalah gunakan sebagai modus arus masuk TKA Ilegal.   Selain itu, kata Hanif, masalah TKA ilegal lainnya adalah kemudahan fasilitas keimigrasian  yang diberikan kepada orang asing yang bekerja di perairan kelautan serta sektor tambang dan perkebunan   “Sebagian besar pekerja di sektor kelautan juga tidak dilengkapi dengan IMTA, Di sinilah perlunya kita perlu melakukan pengawasan yang lebih optimal  karena tentu saja sulit untuk menjangkau atau mengawasi orang asing yang bekerja di laut yang diatas perairan wilayah RI, “kata Hanif,   Dikatakan Hanif, dalam melakukan pengawasan ketenagakerjaan pihaknya terkendalan keterbatasan anggaran untuk melakukan pelacakan dan pengejaran terhadap orang asing yang tidak sesuai dengan ketentuan, karena lokasinya yang jauh dan sulit dijangkau    “Sebagai solusinya kita lakukan kerjasama pengawasan lintas sektor/ instansi dalam penggunaan TKA dengan SKK Migas dan Kementerian KKP yang banyak pekerja TKA illegal dan sulit dijangkau,” kata Hanif.   Selain itu, masalah lainnya adalah melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan jabatan atau lokasi yang diberikan dalam IMTA. Padahal pengajuan IMTA jabatannya harus sesuai dan lokasinya harus tepat tapi ada kasus-kasus dimana mereka mengajukan permohonan untuk mempekerjakan TKA untuk jabatan tertentu. "Tapi begitu isinya keluar mereka tidak ditempatkan sesuai dengan yang dimintakan izin,” kata Hanif. Selain itu, masalah dalam penanganan TKA illegal adalah masih terjadinya rangkap jabatan. Padahal hal tersebut dilarang. 

Pada tahun lalu, jumlah jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) atau ekspatriat  yang masuk dan bekerja di Indonesia mencapai 68.762 orang. Berdasarkan daftar Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja  Asing (IMTA) yang diterbitkan Kemnaker, jumlah TKA 2014 menurun tipis dibandingkan 2013 yang berjumlah 68.957 orang dan tahun 2012 yang mencapai 72.427 orang.

Tahun lalu TKA dari China jumlahnya mencapai 16.328 orang, Jepang (10.838 orang), dan Korea Selatan (8.172 orang). Sedangkan TKA dari India (4.981 orang), Malaysia (4.022 orang), Amerika Serikat (2,658 orang), Thailand (1.002 orang ), Australia (2.664 orang), Philippina (2.670 orang), Inggris (2.227 orang), Negara Lainnya (13.200 orang orang).

 Dilihat dari sektor kategori, sektor perdagangan dan jasa tetap mendominasi dengan jumlah TKA mencapai 36.732 orang, sektor industri 24.041 orang dan sektor pertanian 8.019 orang. Sedangkan berdasarkan level jabatan, TKA professional  berjumlah 21.751 orang, advisor/konsultan 15.172, manager 13.991, direksi 9.879, supervisor 6.867 dan komisaris sebanyak 1.101 orang.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa