KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Papan Pemantauan Khusus tahap
hybrid periodic call auction resmi meluncur hari ini Senin (12/6). Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatatkan ada 171 saham yang masuk ke dalam papar anyar ini. Jumlah tersebut termasuk dengan dua saham preferen yakni MAMIP dan MYRXP dan satu saham seri yaitu
CNTB yang mengalami perpindahan dari papan pengembangan ke papan pemantauan khusus. Jika ditilik ada beberapa emiten yang masih seumur jagung menjadi penghuni Papan Pemantauan Khusus ini. Ada 33 emiten yang
listing pada periode 2019-2022 telah masuk ke papan baru ini.
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia, I Gede Nyoman Yetna menyampaikan pihaknya telah melakukan diskusi dengan
underwriter atau penjamin emisi dan investor institusi untuk membahas emiten baru yang bermasalah dengan fundamental. "Kami juga memberikan perhatian khusus terhadap perusahaan yang baru melantai di Bursa dan disematkan ke dalam papan pemantauan khusus dengan memanggil emiten dan dengan
underwriter yang bersangkutan," kata dia dalam konferensi pers, Senin (12/6).
Baca Juga: Ada Papan Pemantauan Khusus, Rekomendasi Saham Hari Ini Bisa Anda Pantau Dari emiten yang
listing pada 2019-2022, ada empat saham yang masuk dalam kriteria 5 atau memiliki ekuitas negatif, yakni
BEEF,
CLAY,
NETV, dan
POSA. Kemudian
MTPS dan
ENVY yang masuk dalam kriteria 3 atau tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan. Nyoman bilang secara internal BEI telah mengkaji untuk memberikan beberapa prosedur tambahan untuk calon emiten di tahap
underwriter, yang telah disampaikan kepada sekuritas penjamin pelaksana emisi efek. "Kami telah menyampaikan prosedur tambahan bagi
underwriter, mudah-mudahan ke depan apa yang kami lakukan untuk meningkatkan kualitas emiten bisa membuahkan hasil," ujar Nyoman.
Baca Juga: Berlaku Senin (12/6), Simak Catatan Analis untuk 171 Saham di Papan Pemantauan Khusus Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Efek Indonesia, Irvan Susandy menambahkan kehadiran papan pemantauan khusus ini tidak akan serta merta mengurangi jumlah perusahaan tercatat. Walaupun emiten tersebut memenuhi kriteria nomor 6 alias tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa, yakni peraturan Bursa Nomor I-A dan I-V. "Dengan papan pemantauan khusus ini, investor yang punya saham dengan kriteria 6 ini dapat melakukan transaksi sehingga menciptakan likuiditas dan kemudahan," ucap Irvan.
Baca Juga: Saham Tidur dan Mati Suri Mendekam di Papan Khusus Pengetatan Aturan
CEO Edvisor Profina Visindo Praska Putrantyo menilai kehadiran papan pemantauan khusus ini merupakan hal yang positif bagi investor karena bisa meningkatkan kesadaran investor sebelum berinvestasi. "Dengan begitu investor bisa mengetahui risiko yang dihadapi karena saham tersebut masuk dalam papan pemantauan khusus," kata Praska kepada Kontan.co.id.
Di sisi lain, Pengamat Pasar Modal Teguh Hidayat menyebut jika dibandingkan sebelum 2018, saat ini otoritas memang memberikan kemudahan untuk perusahaan melakukan
initial public offering (IPO). “Setelah 2018, jumlah IPO lebih dari 50. Artinya sudah cukup mudah. Untuk itu, sekarang saatnya fokus untuk meningkatkan kualitas emiten," tutur Teguh. Menurut Teguh, bukan suatu kemunduran bagi BEI untuk kembali mengetatkan aturan
listing. Pasalnya, jumlah perusahaan tercatat sudah banyak tetapi kapitalisasi pasarnya tidak terdongkrak. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Wahyu T.Rahmawati