KONTAN.CO.ID - Jakarta. Waspadai layanan finansial teknologi (fintech) atau pinjaman online (pinjol) yang datang kepada Anda. Pasalnya, banyak fintech atau pinjol ilegal, tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK mencatat hanya ada 148 fintech / pinjol legal hingga Maret 2021. Belakangan, teror yang diterima seseorang dari debt collector pinjol viral di media sosial. Padahal, orang yang mendapatkan ancaman tersebut tidak mengenal si penagih utang dan tak tahu-menahu persoalan utang piutang yang terjadi. Teror yang dilakukan penagih utang dari pinjol memang bukan hal yang baru. Tak jarang, teror penagih utang dari pinjol ilegal berujung polemik
Banyak fintech / pinjol ilegal, ini yang resmi dan terdafar di OJK
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Waspadai layanan finansial teknologi (fintech) atau pinjaman online (pinjol) yang datang kepada Anda. Pasalnya, banyak fintech atau pinjol ilegal, tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK mencatat hanya ada 148 fintech / pinjol legal hingga Maret 2021. Belakangan, teror yang diterima seseorang dari debt collector pinjol viral di media sosial. Padahal, orang yang mendapatkan ancaman tersebut tidak mengenal si penagih utang dan tak tahu-menahu persoalan utang piutang yang terjadi. Teror yang dilakukan penagih utang dari pinjol memang bukan hal yang baru. Tak jarang, teror penagih utang dari pinjol ilegal berujung polemik