KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan 551 gadai swasta yang beroperasi tanpa izin di Indonesia. Jumlah itu terdata hingga Juli 2018, dan kemungkinan bisa bertambah lagi. Ketua Umum Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) Harianto Widodo mengatakan, ada kesulitan untuk mengajak pergadaian swasta untuk mengajukan pendaftaran dan izin ke OJK. Padahal, asosiasi telah mengirimkan surat perintah dari OJK kepada pihak terkait. “Kami sudah mengirimkan surat ke masing-masing calon yang mengajukan pendaftaran dan izin ke OJK. Ada rencana setelah ini kami akan kembali mengirimkan surat kepada yang bersangkutan. Jadi masih tahap persuasif,” kata Harianto kepada Kontan.co.id, Rabu (1/8).
Banyak gadai swasta tak berizin, asosiasi ingatkan masyarakat agar berhati-hati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan 551 gadai swasta yang beroperasi tanpa izin di Indonesia. Jumlah itu terdata hingga Juli 2018, dan kemungkinan bisa bertambah lagi. Ketua Umum Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) Harianto Widodo mengatakan, ada kesulitan untuk mengajak pergadaian swasta untuk mengajukan pendaftaran dan izin ke OJK. Padahal, asosiasi telah mengirimkan surat perintah dari OJK kepada pihak terkait. “Kami sudah mengirimkan surat ke masing-masing calon yang mengajukan pendaftaran dan izin ke OJK. Ada rencana setelah ini kami akan kembali mengirimkan surat kepada yang bersangkutan. Jadi masih tahap persuasif,” kata Harianto kepada Kontan.co.id, Rabu (1/8).