JAKARTA. Gugatan perdata yang dilayangkan pemerintah terhadap perusahaan yang diduga membakar hutan banyak yang kandas. Berdasar data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, ada gugatan perdata senilai lebih dari Rp 8,3 triliun yang dikalahkan pengadilan. Gugatan pertama, dilakukan terhadap PT SPS. Gugatan senilai Rp 439 miliar tersebut kandas di pengadilan tingkat banding. Saat ini, kementerian tersebut tengah menempuh upaya kasasi untuk bisa memenangkan gugatan mereka. Kedua, gugatan terhadap PT BMH dengan nilai gugatan Rp 7,9 triliun. Gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut dikandaskan oleh Pengadilan Negeri Palembang dan untuk melawan putusan tersebut mereka sedang menempuh upaya banding ke Pengadilan Tinggi Palembang.
Hanya beberapa gugatan yang diterima. Salah satunya, gugatan perdata senilai Rp 336 miliar terhadap PT KA yang saat ini sudah berkekuatan hukum tetap. Selain itu, ada juga gugatan senilai sekitar Rp 1 triliun terhadap PT NSP yang 11 Agustus kemarin dimenangkan PN Jakarta Selatan.