KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Implementasi standar akuntansi baru industri asuransi yaitu International Financial Reporting Standard atau IFRS 17 pada 2021 diperkirakan akan menemui ganjalan. Menurut Sunyata Wangsadarma, Direktur Utama Asuransi Harta menjelaskan, standar akuntansi IFRS 17 diperkriakan membuat banyak industri asuransi tidak dapat mengikuti aturan baru tersebut. “Hal ini menyebabkan jumlah perusahaan asuransi menjadi terbatas,” kata Sunyata kepada kontan.co.id, Jumat (22/2). Sebagai gambaran, ada empat hal yang akan terimbas jika aturan baru IFRS 17 ini keluar. Empat hal ini adalah pengakuan laba, penyajian laporan laba rugi, liabilitas, & perubahan tingkat diskonto. Dengan penerapan IFRS 17, liabilitas dari korekasi laba ditahan akan naik. Hal ini menyebabkan rasio pencapaian tingkat solvabilitas (RBC) akan turun, dan demikian juga halnya dengan jumlah ekuitas.
Banyak industri asuransi yang tak dapat mengikuti standar akuntansi baru IFRS 17
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Implementasi standar akuntansi baru industri asuransi yaitu International Financial Reporting Standard atau IFRS 17 pada 2021 diperkirakan akan menemui ganjalan. Menurut Sunyata Wangsadarma, Direktur Utama Asuransi Harta menjelaskan, standar akuntansi IFRS 17 diperkriakan membuat banyak industri asuransi tidak dapat mengikuti aturan baru tersebut. “Hal ini menyebabkan jumlah perusahaan asuransi menjadi terbatas,” kata Sunyata kepada kontan.co.id, Jumat (22/2). Sebagai gambaran, ada empat hal yang akan terimbas jika aturan baru IFRS 17 ini keluar. Empat hal ini adalah pengakuan laba, penyajian laporan laba rugi, liabilitas, & perubahan tingkat diskonto. Dengan penerapan IFRS 17, liabilitas dari korekasi laba ditahan akan naik. Hal ini menyebabkan rasio pencapaian tingkat solvabilitas (RBC) akan turun, dan demikian juga halnya dengan jumlah ekuitas.