JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terus mendorong tumbuh investasi baru di kawasan ekonomi khusus (KEK). Kepala BKPM Franky Sibarani bilang, akan memberikan dukungan penuh bagi investor yang mau tanam modal di KEK. Dukungan itu antara lain berupa pengembangan infrastruktur dan insentif fisikal. Saat ini sedang dipersiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang KEK yang mengatur insentif fiskal. Di aturan itu, pemerintah akan memberikan insentif fiskal kepada investor di KEK berupa tax holiday, tax allowance, penangguhan atau pembebasan bea masuk, pembebasan PPn maupun cukai. "RPP ini selesai dibahas tahun ini sehingga investor yang menanamkan modal di KEK dapat segera menikmatinya," ujar Franky. Franky juga menjelaskan, pemerintah akan memperlakukan investasi di KEK secara khusus sehingga mencerminkan statusnya sebagai wilayah ekonomi khusus. Salah satunya adalah tidak diberlakukannya pembatasan aturan impor bahwa barang yang boleh diimpor. BKPM juga akan mendorong adanya integrasi perizinan investasi di wilayah KEK, sehingga investor hanya perlu mengurus di kawasan ekonomi tersebut.
Banyak insentif bagi investor KEK
JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terus mendorong tumbuh investasi baru di kawasan ekonomi khusus (KEK). Kepala BKPM Franky Sibarani bilang, akan memberikan dukungan penuh bagi investor yang mau tanam modal di KEK. Dukungan itu antara lain berupa pengembangan infrastruktur dan insentif fisikal. Saat ini sedang dipersiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang KEK yang mengatur insentif fiskal. Di aturan itu, pemerintah akan memberikan insentif fiskal kepada investor di KEK berupa tax holiday, tax allowance, penangguhan atau pembebasan bea masuk, pembebasan PPn maupun cukai. "RPP ini selesai dibahas tahun ini sehingga investor yang menanamkan modal di KEK dapat segera menikmatinya," ujar Franky. Franky juga menjelaskan, pemerintah akan memperlakukan investasi di KEK secara khusus sehingga mencerminkan statusnya sebagai wilayah ekonomi khusus. Salah satunya adalah tidak diberlakukannya pembatasan aturan impor bahwa barang yang boleh diimpor. BKPM juga akan mendorong adanya integrasi perizinan investasi di wilayah KEK, sehingga investor hanya perlu mengurus di kawasan ekonomi tersebut.