Banyak insentif bagi investor KEK



JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terus mendorong tumbuh investasi baru di kawasan ekonomi khusus (KEK). Kepala BKPM Franky Sibarani bilang, akan memberikan dukungan penuh bagi investor yang mau tanam modal di KEK.

Dukungan itu antara lain berupa pengembangan infrastruktur dan insentif fisikal. Saat ini sedang dipersiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang KEK yang mengatur insentif fiskal. Di aturan itu, pemerintah akan memberikan insentif fiskal kepada investor di KEK berupa tax holiday, tax allowance, penangguhan atau pembebasan bea masuk, pembebasan PPn maupun cukai.  "RPP ini selesai dibahas tahun ini sehingga investor yang menanamkan modal di KEK dapat segera menikmatinya," ujar Franky.

Franky juga menjelaskan, pemerintah akan memperlakukan investasi di KEK secara khusus sehingga mencerminkan statusnya sebagai wilayah ekonomi khusus. Salah satunya adalah tidak diberlakukannya pembatasan aturan impor bahwa barang yang boleh diimpor. BKPM juga akan mendorong adanya integrasi perizinan investasi di wilayah KEK, sehingga investor hanya perlu mengurus di kawasan ekonomi tersebut.


“BKPM merencanakan untuk membuat nota kesepahaman dengan gubernur, bupati/walikota yang wilayahnya terdapat KEK untuk dapat mendelegasikan kewenangan perizinan kepada administrator KEK, sehingga investor tidak perlu berkeliling ke mana-mana untuk mengurus perizinan,”tambah Franky.

Saat ini, terdapat delapan wilayah KEK yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, yaitu KEK Sei Mangke di Sumatera Utara, KEK Tanjung Api-Api di Sumatera Selatan, KEK Tanjung Lesung di Banten, KEK Mandalika di NTB, KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan di Kalimantan Timur, KEK Palu di Sulawesi Tengah, KEK Bitung di Sulawesi Utara, dan KEK Morotai di Maluku Utara. Sementara itu, sepanjang lima tahun mendatang, pemerintah berencana mengembangkan 17 KEK baru, termasuk 10 KEK pariwisata.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto