JAKARTA. Dana nganggur di pos Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 4 triliiun di PT Jamsostek (persero) milik 4.000 peserta nonaktif, bisa dibilang bukan sepenuhnya salah Jamsostek. Memang, Jamsostek mengakui, selama ini belum proaktif mengkonfirmasi para peserta ketika sudah saatnya mereka mencairkan dana. "Kami akan lebih aktif lagi ke depannya," kata janji Hotbonar Sinaga, Direktur Utama Jamsostek. Sekadar info, peserta di bawah usia 55 tahun bisa mencairkan dana jika mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau memiliki masa kepesertaan minimal lima tahun di Jamsostek.
Banyak karyawan yang tak tahu punya dana di Jamsostek
JAKARTA. Dana nganggur di pos Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 4 triliiun di PT Jamsostek (persero) milik 4.000 peserta nonaktif, bisa dibilang bukan sepenuhnya salah Jamsostek. Memang, Jamsostek mengakui, selama ini belum proaktif mengkonfirmasi para peserta ketika sudah saatnya mereka mencairkan dana. "Kami akan lebih aktif lagi ke depannya," kata janji Hotbonar Sinaga, Direktur Utama Jamsostek. Sekadar info, peserta di bawah usia 55 tahun bisa mencairkan dana jika mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau memiliki masa kepesertaan minimal lima tahun di Jamsostek.