KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuka peluang pengembalian tugas dan fungsi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Bank Indonesia dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Eriko Sotarduga menyatakan hal ini terlepas beberapa masalah di sektor keuangan. Baca Juga: Banyak masalah, Komisi XI DPR bentuk panja pengawasan internal jasa keuangan
Banyak kasus, DPR buka peluang pengembalian fungsi OJK ke BI dan Bapepam LK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuka peluang pengembalian tugas dan fungsi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Bank Indonesia dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Eriko Sotarduga menyatakan hal ini terlepas beberapa masalah di sektor keuangan. Baca Juga: Banyak masalah, Komisi XI DPR bentuk panja pengawasan internal jasa keuangan