KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha lima multifinance dan membekukan enam multifinance lainnya sepanjang Januari hingga Agustus 2018. Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengapresiasi langkah OJK membersihkan multifinance yang bermasalah. Tapi kehadiran multifinance bermasalah ini justru berdampak kepada kepercayaan perbankan untuk memberikan pendanaan, dimana mayoritas pendanaan masih mengandalkan dari bank. “Dampaknya itu lebih kepada perbankan yang lebih ketat dan berhati-hati memberikan pinjaman kepada multifinance. Sejak 1,5 tahun ini, multifinance merasa kesulitan mendapatkan pendanaan terutama dari kasus Arjuna Finance,” kata Suwandi kepada Kontan.co.id, Senin (27/8).
Banyak kasus pencabutan izin multifinance oleh OJK, bank berhati-hati berikan dana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha lima multifinance dan membekukan enam multifinance lainnya sepanjang Januari hingga Agustus 2018. Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengapresiasi langkah OJK membersihkan multifinance yang bermasalah. Tapi kehadiran multifinance bermasalah ini justru berdampak kepada kepercayaan perbankan untuk memberikan pendanaan, dimana mayoritas pendanaan masih mengandalkan dari bank. “Dampaknya itu lebih kepada perbankan yang lebih ketat dan berhati-hati memberikan pinjaman kepada multifinance. Sejak 1,5 tahun ini, multifinance merasa kesulitan mendapatkan pendanaan terutama dari kasus Arjuna Finance,” kata Suwandi kepada Kontan.co.id, Senin (27/8).