KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Banyak kasus penyalahgunaan agunan kredit debitur, mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur penggunaan dan pengembalian agunan di industri multifinance. Hal itu, sebagai upaya otoritas melindungi kepentingan nasabah. Kepala Departemen Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W. Budiawan, mengaku menemukan beberapa kasus penyalahgunaan agunan debitur. Mulai dari penggunaan agunan fiktif hingga pemanfaatan agunan tanpa seizin pemilik. “Banyak kasus-kasus yang saya dengar. Misalnya, kredit sudah lunas tetapi agunan debitur tidak bisa diambil justru berada di perusahaan pembiayaan. Ada juga agunan yang disekolahkan kemana-mana,” kata Bambang di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Banyak kasus penyalahgunaan, OJK atur keamanan agunan multifinance
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Banyak kasus penyalahgunaan agunan kredit debitur, mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur penggunaan dan pengembalian agunan di industri multifinance. Hal itu, sebagai upaya otoritas melindungi kepentingan nasabah. Kepala Departemen Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W. Budiawan, mengaku menemukan beberapa kasus penyalahgunaan agunan debitur. Mulai dari penggunaan agunan fiktif hingga pemanfaatan agunan tanpa seizin pemilik. “Banyak kasus-kasus yang saya dengar. Misalnya, kredit sudah lunas tetapi agunan debitur tidak bisa diambil justru berada di perusahaan pembiayaan. Ada juga agunan yang disekolahkan kemana-mana,” kata Bambang di Jakarta, beberapa waktu lalu.