Banyak kasus penyalahgunaan, OJK atur keamanan agunan multifinance



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Banyak kasus penyalahgunaan agunan kredit debitur, mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur penggunaan dan pengembalian agunan di industri multifinance. Hal itu, sebagai upaya otoritas melindungi kepentingan nasabah.

Kepala Departemen Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W. Budiawan, mengaku menemukan beberapa kasus penyalahgunaan agunan debitur. Mulai dari penggunaan agunan fiktif hingga pemanfaatan agunan tanpa seizin pemilik.

“Banyak kasus-kasus yang saya dengar. Misalnya, kredit sudah lunas tetapi agunan debitur tidak bisa diambil justru berada di perusahaan pembiayaan. Ada juga agunan yang disekolahkan kemana-mana,” kata Bambang di Jakarta, beberapa waktu lalu.


Padahal, agunan tersebut mesti dikembalikan kepada pemilik setelah proses pembayaran kredit selesai. Mengantisipasi hal itu, otoritas mengatur bagaimana perusahaan pembiayaan untuk menjaga, mengembalikan dan penjualan bukti kepemilikan atas agunan.

Hal ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Pasal 43 menyebutkan, bahwa perusahaan pembiayaan wajib menyimpan dan memelihara dokumen bukti kepemilikan atas agunan, baik yang berada di kantor pusat atau cabang sampai perjanjian pembiayaan berakhir.

Sementara pasal 45 menyebutkan perusahaan pembiayaan dilarang menggadaikan atau menjamin fisik bukti kepemilikan agunan kepada pihak lain. Mereka juga dilarang menjamin nilai piutang pembiayaan atas satu debitur kepada lebih dari satu pihak yang memberikan pinjaman kepada perusahaan pembiayaan.

Maka perusahaan pembiayaan wajib memiliki pedoman tertulis dan mitigasi risiko dalam melakukan penyimpanan dan pemeliharaan bukti kepemilikan atas agunan. Serta memastikan penyimpanan dan pemeliharaan agunan dari dari pemilik dana, dititipkan di kustodian, dan perusahaan pembiayaan dengan persetujuan pemilik dana.

Sementara eksekusi agunan oleh perusahaan multifinance wajib memenuhi ketentuan, seperti debitur yang terbukti bermasalah, kemudian telah memberikan surat peringatan kepada debitur. Dalam melakukan eksekusif, pelaku usaha pembiayaan wajib memiliki beberapa sertifikat, seperti fidusia, tanggungan dan hipotik.

Di sisi lain, multifinance wajib menginformasikan kepada debitur terkait pengembalian agunan paling lambat satu bulan sejak tanggal pelunasan piutang pembiayaan. Selanjutnya, mereka wajib mengembalikan bukti kepemilikan dokumen agunan paling lambat satu bulan sejak memperoleh permintaan dari debitur.

Agunan sendiri, merupakan jaminan dari debitur atas penyaluran pembiayaan yang berguna untuk menjamin pelunasan pembiayaan jika mereka tidak dapat mengembalikan pinjaman tersebut. Jika peminjam gagal bayar, pihak multifinance dapat memiliki agunan tersebut.​

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi