Banyak kasus, tingkat kepercayaan terhadap fintech menciut



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus yang melibatkan perusahaan financial technology (fintech) makin banyak. Berdasarkan data Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, per Juni 2019 sudah ada 4.500 aduan tentang fintech lending.

Sementara Satgas Waspada Investasi melaporkan ada sebanyak 683 entitas fintech peer to peer (P2P) lending ilegal yang telah dihentikan operasinya hingga Juli 2019. Pada tahun 2018 ada 404 fintech P2P lending yang dihentikan Satgas Waspada Investasi. Sehingga secara total sejak tahun 2018, Satgas Waspada Investigasi telah menghentikan 1.087 entitas fintech ilegal.

Baca Juga: Soal aduan fintech digital, AFPI berharap ada koordinasi dengan LBH


Pengacara Publik Bidang Perkotaan dan Masyarakat Urban LBH Jakarta Jeanny Silvia Sari Sirait mengungkapkan, jumlah laporan yang masuk ke LBH ini juga termasuk fintech yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jeanny menganggap OJK kurang tegas dalam menindak pelanggaran ini. Pasalnya, sanksi yang diberikan dengan memblokir situs dan akses rekening dinilai kurang tepat. Sebabnya, pelaku dapat sewaktu-waktu membuat akun lainnya. "Aksi tersebut hanyalah aksi reaktif yang kurang efektif, seharusnya ada aksi preventif juga untuk menangani kasus ini," papar Jeanny.

Baca Juga: Kredivo tawarkan kredit tanpa kartu untuk pembelian elektronik di Erafone

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing mengatakan, pihaknya telah melakukan langkah preventif, yakni dengan memberikan sosialisasi dan merilis daftar fintech yang terdaftar di OJK. Satgas juga memberikan tips kepada calon peminjam.

Pertama, calon peminjam wajib memastikan fintech tersebut sudah terdaftar di OJK. Kedua, calon peminjam perlu mengukur kemampuan bayar sesuai dengan kebutuhannya. "Lihat penghasilan Anda apakah cukup untuk mencicil pinjaman. Jangan melakukan pinjaman baru untuk membayar pinjaman lama," kata dia.

Terakhir, calon peminjam wajib memahami risiko dari model peminjaman ini, selalu perhatikan bunga, fee, dan dendanya.

Baca Juga: Tak mau ketinggalan, bank daerah juga siapkan kantor cabang digital

Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI Tumbur Pardede berharap agar LBH melakukan koordinasi terkait laporan pengaduan tersebut. Harapannya, akan terjalin sinergi untuk menemukan solusi dari masalah ini.

Lepas daripada data tersebut, Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (APFI) berkomitmen untuk bergerak cepat menindaklanjuti aduan yang sama terkait fintech lending ilegal. AFPI menyebut selalu berkoordinasi dengan OJK dan Bareskrim Cyber Crime untuk menanggulangi kasus fintech ilegal ini.

APFI menuturkan modus dari fintech ilegal perlu diketahui masyarakat. Mereka pada dasarnya menawarkan pinjaman konsumtif dengan cepat dan mudah. Namun, di balik itu, mereka juga meminta akses penuh ke calon peminjam termasuk semua nomer kontak dan akses akun media sosial.

Baca Juga: Korban fintech ilegal bertambah lagi, menunggak dua bulan kena denda Rp 75 juta

Tumbur juga menambahkan kasus yang marak sejak tahun 2018 ini mempengaruhi perkembangan fintech lending. Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap terobosan teknologi ini kian merosot. "Untuk itu kami selalu memberikan kegiatan-kegiatan sosialisasi dan edukasi terhadap calon peminjam," ujar dia pada Senin (29/7).

Sebagai penanggulangan, AFPI telah membentuk task force. Sebagai gambaran, task force adalah tim khusus yang bertugas memantau pergerakan fintech ilegal.

Tim ini akan mengawasi aplikasi fintech ilegal dan melaporkannya ke Satgas Waspada Investasi dan Bareskrim Cyber Crime. "Masyarakat harus lebih berhati-hati terhadap pinjaman dari fintech ilegal. Pastikan jangan memilih yang ilegal karena pasti merugikan," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati