Banyak kecelakaan kerja di proyek konstruksi, ini kata BPJS Ketenagakerjaan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kecelakaan kerja di sejumlah proyek konstruksi belakangan ini turut menarik perhatian Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Badan sosial eks PT Jamsostek ini pun mengingatkan para perusahaan konstruksi.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto meminta pemberi kerja di sektor konstruksi untuk memastikan para pekerjanya telah terdaftar di program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dikelola pihaknya.

Sehingga bila terjadi risiko seperti kecelakaan kerja, para pekerja maupun ahli waris bisa mendapat hak yang sudah sepatutnya. "Terlebih ini adalah perintah undang-undang bahwa seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan peserta agar dapat perlindungan," kata dia.


Selain itu, ia meminta para pemberi kerja untuk terus melakukan manajemen risiko yang optimal di proyek-proyek yang dikerjaan. Sehingga potensi risiko bisa ditekan serendah mungkin.

Agus melanjutkan, mayoritas pekerja yang menjadi korban di kecelakaan sejumlah proyek konstruksi belakangan ini sudah didaftarkan ke program yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Setelah terjadi kecelakaan langsung kami urus," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Markus Sumartomjon