JAKARTA. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan banyak laporan penerimaan sumbangan dana kampanye partai politik (parpol) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak sesuai standar. Formatnya tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan KPU. "Ternyata masih banyak yang laporannya tidak sesuai dengan ketentuan. Jika tak sesuai standar, akan menyulitkan auditor untuk menelusuri sumber dan penggunaan dana kampanye," ujar Anggota Bawaslu Daniel Zuchron, di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2014). Ia menyebutkan, ketidaksesuaian misalnya terletak pada tidak terlampirnya data detail identitas penyumbang dari pihak ketiga. "Kemudian, sumbangan belum melalui rekening khusus dana kampanye," katanya. Daniel mengimbau, agar parpol mempelajari lebih mendalam hal-hal teknis administratif pelaporan. Selain itu, katanya, parpol juga harus menepati tenggat waktu pelaporan sebagaimana ditentukan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentan Pemilu Legislatif (Pileg). "Sebab tidak ada lagi toleransi seperti masa pelaporan Desember lalu yang sempat molor hingga tiga hari," katanya. Ia mengingatkan, Bawaslu akan menindaklanjuti jika masih ditemukan laporan yang tidak sesuai standar. "Jika kelak usai 2 Maret didapati laporan yang melenceng jauh dari standar, kami tak segan mengeluarkan rekomendasi pencoretan parpol dari keikutsertaannya dalam pemilu," katanya. (Deytri Robekka Aritonang)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Banyak laporan dana kampanye parpol tak standar
JAKARTA. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan banyak laporan penerimaan sumbangan dana kampanye partai politik (parpol) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak sesuai standar. Formatnya tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan KPU. "Ternyata masih banyak yang laporannya tidak sesuai dengan ketentuan. Jika tak sesuai standar, akan menyulitkan auditor untuk menelusuri sumber dan penggunaan dana kampanye," ujar Anggota Bawaslu Daniel Zuchron, di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2014). Ia menyebutkan, ketidaksesuaian misalnya terletak pada tidak terlampirnya data detail identitas penyumbang dari pihak ketiga. "Kemudian, sumbangan belum melalui rekening khusus dana kampanye," katanya. Daniel mengimbau, agar parpol mempelajari lebih mendalam hal-hal teknis administratif pelaporan. Selain itu, katanya, parpol juga harus menepati tenggat waktu pelaporan sebagaimana ditentukan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentan Pemilu Legislatif (Pileg). "Sebab tidak ada lagi toleransi seperti masa pelaporan Desember lalu yang sempat molor hingga tiga hari," katanya. Ia mengingatkan, Bawaslu akan menindaklanjuti jika masih ditemukan laporan yang tidak sesuai standar. "Jika kelak usai 2 Maret didapati laporan yang melenceng jauh dari standar, kami tak segan mengeluarkan rekomendasi pencoretan parpol dari keikutsertaannya dalam pemilu," katanya. (Deytri Robekka Aritonang)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News