Banyak laporan soal dugaan mafia kasus di MK



JAKARTA. Anggota Komisi III asal Fraksi Partai Gerindra Martin Hutabarat mengungkapkan, selama ini komisinya menerima banyak laporan dari pihak-pihak yang bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Ada dugaan, perkara yang ditangani MK bisa "ditransaksikan".

"Banyaknya pengaduan dari pihak-pihak yang berperkara ke DPR atas dugaan terjadinya transaksi di MK dalam pengambilan putusan mengenai sengketa-sengketa pemilukada telah lama menjadi keprihatinan kami," ujar Martin, Kamis (3/10).

Dari laporan itu, kata Martin, muncul keinginan sebagian anggota DPR agar sengketa Pemilukada tidak lagi ditangani MK, tetapi diserahkan kepada peradilan khusus di bawah Mahkamah Agung. Martin juga mengatakan, KPK sudah lama menyoroti praktik-praktik kongkalikong di MK. Namun, kasus ini baru terungkap sekarang. Menurutnya, KPK berhati-hati dalam mengungkap kasus di lembaga tinggi negara.


"Akil Mochtar sudah lama menjadi incaran KPK. Sejak kasus dugaan penyuapan pada Hakim MK yang dilontarkan Refly Harun, terkait dengan Bupati Simalungun 2,5 tahun lalu. Saya sudah mendengar Akil Mochtar menjadi salah seorang Hakim MK yang diincar," kata Martin.

Seperti diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap Ketua MK Akil Mochtar, anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Chairun Nisa, dan seorang pengusaha berinisial CN pada Rabu (2/10/2013) malam di rumah dinas Akil, Kompleks Widya Chandra. KPK juga turut menyita sejumlah uang dollar Singapura senilai Rp 2-3 miliar yang diberikan Chairun Nisa dengan CN kepada Akil Mochtar. Uang itu diduga terkait sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimatan Tengah.

Seusai menangkap tiga orang di rumah Akil, KPK menangkap dua orang di sebuah hotel kawasan Jakarta Pusat. Keduanya yaitu Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan pihak swasta inisial DH. Kelimanya saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK RI. (Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan