KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berjanji menangani seluruh pengaduan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR). Tapi, agar berhasil, para pekerja yang mengadu harus proaktif dan melampirkan dokumen pendukung saat melaporkan kasusnya ke Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Idul Fitri 2018 di kantor Kemnaker maupun Dinas Tenaga Kerja. Hal itu perlu dilakukan agar tidak mengulang kejadian tahun 2017. Data Kemnaker menunjukkan, pada kurun 8 Juni-5 Juli tahun lalu, ada 3.028 pengaduan. Jadi jumlah itu pengaduan terkait THR mencapai 2.802 pengaduan dan 226 pengaduan non-THR. Namun dari jumlah pengaduan THR, hanya 412 kasus yang berhasil ditangani. Sebanyak 290 diantaranya adalah pengaduam THR yang tidak dibayarkan. Lalu, sebanyak 122 pengaduan tentang THR yang dibayar kurang dari ketentuan. "Tahun lalu, petugas kesulitan memverifikasi laporan yang masuk karena identitas kurang jelas," kata Menaker Hanif Dhakiri saat peresmian Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Idul Fitri 2018 di kantor Kemnaker, Senin (28/5).
Tidak hanya identitas jelas, pelapor juga harus menyertakan nomor telepon, kontak di perusahaan tempat bekerja, alamat, dan pihak-pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban atas persoalan THR. Pasalnya, tidak semua perusahaan terdaftar di dunia maya, sehingga susah ditelusuri.