KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tercatat sudah mencabut banyak Lembaga Keuangan Mikro (LKM) sepanjang 2025. Asosiasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) Indonesia (Aslindo) menyebut LKM yang dicabut izinnya 2025, kebanyakan merupakan LKM dari program pemerintah dengan skala kecil. Ketua Umum Aslindo Burhan mengatakan sejumlah penyebab LKM dicabut izin usahanya pada 2025, yakni pengelola tidak menjalankan usahanya secara maksimal karena ada pekerjaan pokok lainnya, tata kelola yang kurang baik, dan keterbatasan sumber daya manusia baik waktu dan tenaga. Penyebab lainnya, yakni LKM tersebut tidak mampu untuk merekrut tenaga profesional karena tidak bisa untuk memberikan honor yang cukup.
Banyak Lembaga Keuangan Mikro yang Dicabut Izin Usaha pada 2025, Begini Kata Asosiasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tercatat sudah mencabut banyak Lembaga Keuangan Mikro (LKM) sepanjang 2025. Asosiasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) Indonesia (Aslindo) menyebut LKM yang dicabut izinnya 2025, kebanyakan merupakan LKM dari program pemerintah dengan skala kecil. Ketua Umum Aslindo Burhan mengatakan sejumlah penyebab LKM dicabut izin usahanya pada 2025, yakni pengelola tidak menjalankan usahanya secara maksimal karena ada pekerjaan pokok lainnya, tata kelola yang kurang baik, dan keterbatasan sumber daya manusia baik waktu dan tenaga. Penyebab lainnya, yakni LKM tersebut tidak mampu untuk merekrut tenaga profesional karena tidak bisa untuk memberikan honor yang cukup.
TAG: