MOMSMONEY.ID - Moms bisa memanfaatkan cuti tahunan untuk menikmati liburan bersama keluarga, ini rekomendasi cuti tahunan. Melansir situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), pemerintah resmi menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama. Hari libur nasional mencapai 17 hari dan cuti bersama 10 hari. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Bersama No 855/2023, No 3/2023 dan No 4/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
- Rabu, 7 Februari- Senin, 12 Februari 2024: mengajukan cuti tahunan pada 7 dan 12 Februari 2024 memanfaatkan liburan Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek
- Jumat, 8 Maret-Selasa, 12 Maret 2024: mengajukan cuti tahunan pada 8 maret 2024 saat libur panjang Hari Suci Nyepi
- Kamis, 28 Maret-Senin, 1 April 2024: mengajukan cuti tahunan pada 28 Maret dan 1 April 2024 saat libur Paskah
- Jumat, 5 April-Senin, 15 April 2024: mengajukan cuti tahunan pada 5 April 2024 memanfaatkan libur Lebaran
- Rabu, 1 Mei-Minggu, 5 Mei 2024: mengajukan cuti tahunan pada 2-3 Mei 2024 memanfaatkan cuti hari buruh
- Rabu, 8 Mei-Minggu, 12 Mei 2024: mengajukan cuti tahunan pada 8 Mei 2024 memanfaatkan hari libur kenaikan Isa Al-masih
- Rabu, 22 Mei-Minggu, 26 Mei 2024: mengajukan cuti tahunan pada 22 Mei 2024 memanfaatkan libur Waisak
- Jumat, 14 Juni-Selasa, 18 Juni 2024: mengajukan cuti tahunan pada 14 Juni 2024 memanfaatkan libur Idul Adha
- Jumat, 13 September- Minggu, 15 September 2024: mengajukan cuti tahunan pada 13 September 2024 memanfaatkan libur Tahun Baru Islam
- Sabtu, 21 Desember- Kamis, 26 Desember 2024: mengajukan cuti pada 23 dan 26 Desember 2024 memanfaatkan libur Natal