Banyak masalah, PLN tetap gunakan skema rata-rata 3 bulan untuk catat meter rekening



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menjelaskan, penggunaan skema penghitungan tagihan listrik dengan rata-rata 3 bulan terakhir masih akan tetap digunakan sebagai antisipasi pada proses pencatatan meter rekening Juli 2020.

Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN Agung Murdifi bilang, hal tersebut adalah opsi terakhir jika pencatatan fisik menemui kendala.

"Opsi menggunakan rata-rata 3 bulan merupakan opsi yang paling terakhir. Kami tetap mengupayakan datang langsung mencatat meter pelanggan," jelas dia kepada Kontan.co.id, Senin (22/6).


Baca Juga: PLN pastikan seluruh petugas catat meter datangi rumah pelanggan untuk tagihan Juli

Kendati demikian, Agung belum mau merinci apakah nantinya selisih tagihan yang belum tertagih akan diakumulasikan ke tagihan Agustus mendatang.

Sebelumnya, PLN menjamin pembacaan meter akan dilakukan dengan tetap memperhatikan Pedoman Pencegahan Pengendalian Covid-19 Kementerian Kesehatan RI untuk antisipasi penyebaran Covid-19.

Agung menambahkan, meskipun tetap mengupayakan pencatatan langsung ke rumah pelanggan, kemungkinan penggunaan rata-rata 3 bulan masih bisa terjadi.

"Tidak menutup kemungkinan, potensi pelanggan tidak terbaca masih ada, karena ada wilayah yang ditutup karena protokol Covid-19, atau rumah terkunci atau rumah kosong. Tentu kami tidak bisa melakukan pencatatan. Jika demikian kami akan menggunakan rata-rata 3 bulan sebagai dasar tagihan rekening listrik," pungkas Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari