KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Banyaknya aduan masyarakat mengenai pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi ilegal, membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan. Mengutip informasi dari ojk.go.id, menanggapi hal tersebut, OJK menggelar edukasi keuangan bagi masyarakat kecil. Menurut OJK, literasi atau pemahaman masyarakat atas suatu produk dan layanan keuangan sangat diperlukan agar masyarakat terlindung dari jeratan pinjaman online ilegal maupun investasi ilegal. "Saya berharap ketika menggunakan produk jasa keuangan, masyarakat harus paham hak dan kewajibannya," jelas Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam siaran pers resminya.
Banyak Masyarakat yang Terjerat Pinjol & Investasi Ilegal, Ini yang Dilakukan OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Banyaknya aduan masyarakat mengenai pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi ilegal, membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan. Mengutip informasi dari ojk.go.id, menanggapi hal tersebut, OJK menggelar edukasi keuangan bagi masyarakat kecil. Menurut OJK, literasi atau pemahaman masyarakat atas suatu produk dan layanan keuangan sangat diperlukan agar masyarakat terlindung dari jeratan pinjaman online ilegal maupun investasi ilegal. "Saya berharap ketika menggunakan produk jasa keuangan, masyarakat harus paham hak dan kewajibannya," jelas Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam siaran pers resminya.