Banyak mengendap, BPK usul perbaikan tata kelola dana kapitasi di Puskesmas



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan banyak pengendapan dana kapitasi di Puskesmas.

Dana tersebut disalurkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat. Dana yang sudah dicairkan di daerah mencapai Rp 2,4 triliun.

"Tetapi ada sekitar Rp 30 miliar hingga Rp 50 miliar hampir di masing-masing Puskesmas," ujar Anggota VI BPK Harry Azhar Aziz saat ditemui di Istana Kepresidenan beberapa waktu lalu.


Harry bilang pemeriksaan masih terus dilakukan hingga saat ini. Dana kapitasi yang disetor daerah ke Puskesmas dibagi menjadi dua jenis. Pertama, dana untuk operasional yang habis digunakan Puskesmas. Kedua, dana untuk jasa kesehatan masih banyak belum digunakan.

Baca Juga: Kementerian PUPR bangun 6 tower rusun senilai Rp 82,98 miliar di Kalimantan Utara

Harry bilang dana tersebut mengendap selama 3 tahun sejak 2015 lalu. Oleh karena itu saat pemeriksaan selesai Desember mendatang, BPK akan memberikan rekomendasi terkait pengelolaan dana kapitasi. "Salah satunya kita akan gunakan pola reward and punishment," terang Harry.

Nantinya Puskesmas akan dilihat berdasarkan penggunaan dana sebagai indikator. Bila serapan tidak sesuai target maka bisa jadi ada pengurangan pada anggaran tahun berikutnya.

Beberapa daerah pun sempat terbidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait menjalankan persekongkolan dengan pihak Puskesmas. Namun, Harry bilang hal itu masuk dalam ranah hukum.

Baca Juga: Jokowi: Tata kelola keuangan negara yang akuntabel harus diwujudkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .