JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para menteri di Kabinet Kerja Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla. Sebanyak 22 dari 34 menteri Kabinet Kerja pernah menyerahkan LHKPN. Sementara 10 menteri berlatar belakang swasta, belum pernah menyerahkan LHKPN. Adapun dua menteri lainnya juga belum pernah melaporkan hartanya, meski mereka mantan anggota legislatif, yakni Marwan Jafar dan Hanif Dhakiri, dua menteri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, KPK telah mengingatkan agar semua Menteri Kabinet Kerja melaporkan harta kekayaannya ke KPK. "Begitu menjadi menteri, dia harus siap untuk open semua yang melekat pada jabatannya, termasuk LHKPN," kata Busyro. Penyelenggara negara yang tidak melaporkan harta kekayaannya bisa mendapatkan sanksi administratif. KPK bisa menyurati Presiden soal laporan harta. Hanya saja, tindak lanjutnya diserahkan kepada Presiden sendiri. Juru Bicara KPK Johan Budi menambahkan, setiap LHKPN yang masuk ke KPK akan diverifikasi untuk mengetahui apakah sesuai fakta di lapangan atau tidak. "KPK hanya melakukan verifikasi dari harta yang dilaporkan," kata Johan, Kamis (30/10). KPK bisa membuka penyelidikan baru, jika memiliki data valid perbedaan jumlah harta sebenarnya dengan harta yang dilaporkan dalam LHKPN. Data itu bisa didapat dari laporan masyarakat yang akan divalidasi kembali. Saat ini , masih ada menteri Kabinet Kerja belum memperbaharui LHKPN. Contohnya Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani. Puan terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 31 Januari 2010.