KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Baru-baru ini kendaraan skuter listrik yang sedang menjadi tren di kawasan Jakarta menelan korban jiwa. Kecelakaan ini memicu perdebatan soal regulasi penggunaan skuter listrik. Dikutip dari CNN, Rabu (13/11/2019) Singapura pada tanggal 4 November resmi melarang penggunaan skuter listrik di trotoar. Nantinya hingga 31 Desember, pengguna masih akan diperingatkan saja namun per tanggal 1 Januari 2020, pengguna yang melanggar akan dikenakan denda sebesar S$ 2.000 (sekitar Rp 20 juta) atau kurungan penjara paling tidak tiga bulan. Larangan di Singapura ini muncul akibat kecelakaan yang menewaskan lansia berumur 65 tahun yang tertabrak oleh pengguna skuter listrik saat ia sedang mengendarai sepedanya. Menteri perhubungan Singapura, Lam Pin Min mengatakan, warga menuntut pelarangan skuter listrik karena tingginya kecelakaan yang terjadi dari hari ke hari.
Banyak menuai masalah, negara mana saja yang sudah melarang skuter listrik?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Baru-baru ini kendaraan skuter listrik yang sedang menjadi tren di kawasan Jakarta menelan korban jiwa. Kecelakaan ini memicu perdebatan soal regulasi penggunaan skuter listrik. Dikutip dari CNN, Rabu (13/11/2019) Singapura pada tanggal 4 November resmi melarang penggunaan skuter listrik di trotoar. Nantinya hingga 31 Desember, pengguna masih akan diperingatkan saja namun per tanggal 1 Januari 2020, pengguna yang melanggar akan dikenakan denda sebesar S$ 2.000 (sekitar Rp 20 juta) atau kurungan penjara paling tidak tiga bulan. Larangan di Singapura ini muncul akibat kecelakaan yang menewaskan lansia berumur 65 tahun yang tertabrak oleh pengguna skuter listrik saat ia sedang mengendarai sepedanya. Menteri perhubungan Singapura, Lam Pin Min mengatakan, warga menuntut pelarangan skuter listrik karena tingginya kecelakaan yang terjadi dari hari ke hari.