KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengakui ada beberapa tantangan dan hambatan dalam mengimplementasikan pungutan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Kepala Seksi Potensi Cukai, Subdirektorat Potensi Cukai dan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Ali Winoto mengatakan bahwa salah satu tantangan dan hambatan tersebut adalah masih banyak produk MBDK yang belum memiliki label kandungan gula dan/atau pemanis. Hal ini biasanya ditemui pada produk MBDK rumahan atau khususnya yang izinnya berupa PIRT. Untuk diketahui, PIRT adalah sertifikat izin Pangan Industri Rumah Tangga yang diberikan oleh Bupati atau Walikota melalui Dinas Kesehatan.
Banyak Minuman Manis Produksi Rumahan, Pungutan Cukai MBDK Makin Menantang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengakui ada beberapa tantangan dan hambatan dalam mengimplementasikan pungutan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Kepala Seksi Potensi Cukai, Subdirektorat Potensi Cukai dan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Ali Winoto mengatakan bahwa salah satu tantangan dan hambatan tersebut adalah masih banyak produk MBDK yang belum memiliki label kandungan gula dan/atau pemanis. Hal ini biasanya ditemui pada produk MBDK rumahan atau khususnya yang izinnya berupa PIRT. Untuk diketahui, PIRT adalah sertifikat izin Pangan Industri Rumah Tangga yang diberikan oleh Bupati atau Walikota melalui Dinas Kesehatan.