KONTAN.CO.ID - Jakarta. Banyak mobil terkena tilang online di jalan tol sejak kebijakan itu berlaku pada Jumat 1 April 2022. Berikut lokasi tilang online di jalan tol agar Anda tidak terkena denda akibat melaju di atas atau kurang dari batas kecepatan. Dilansir dari Website Korlantas.polri.go.id, Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi menyebutkan ada banyak pelanggaran batas kecepatan sejak kebijakan tilang online di jalan tol berlaku. Namun, jumlah pelanggaran yang terkena denda tilang online di jalan tol berkurang dari dalam tiga pertama sejak kebijakan itu berlaku. “Misalnya di tol Trans Sumatera yang berada di wilayah hukum Polda Lampung, jumlah pelanggaran batas kecepatan hari pertama sebanyak 2.580. Kemudian, pelanggaran batas kecepatan hari kedua 1.683 dan 631 pelanggaran di hari ketiga,” kata Firman.
Dilansir dari Kompas.com, pelanggaran batas kecepatan yang terkena tilang online di jalan tol juga terjadi di Tol Dalam Kota Jakarta. “Ada 19 pelanggaran overspeed di hari pertama tanggal 1 April 2022,” ucap Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam Minggu (3/4/2022). Kendaraan-kendaraan yang tertangkap kamera tersebut ngebut melaju dengan kecepatan di atas 100 km per jam (kpj). Mengutip laman Badan Pengatur Jalan Tol, di dalam Peraturan kecepatan di jalan tol diatur pada peraturan pemerintah no 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4. Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang. Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km/Jam. Untuk berkendara di tol dalam kota kecepatan minimal berkendara (60 Km/Jam), maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam). Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal (60 Km/Jam) dan maksimal (100 Km/Jam).
Baca Juga: Tilang Online Jalan Tol Berlaku Mulai Hari Ini (1/4), Pelat Dewa Juga Akan Ditindak Adapun bila pengendara di jalan tol melebihi batas kecepatan tersebut maka siap-siap terkena tilang online. Nantinya pelanggar kecepatan yang melebihi batas akan tertangkap di speed kamera lengkap bersama pelat nomor kendaraan. Kemudian akan ada proses verifikasi dan setelahnya polisi mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan. Lokasi pemasangan kamera tilang online di jalan tol
Dikutip dari Kompas.com, untuk penerapan tilang online di jalan tol, sejumlah kamera ETLE dipasang di lokasi berikut::
- Lokasi kamera tilang online jalan tol JORR Seksi E di Km 53+600 B
- Lokasi kamera tilang online jalan tol Jagorawi Km 45+800 B (Eks GT Ciawi)
- Lokasi kamera tilang online jalan tol Jakarta-Tangerang Km 9+600 B
- Lokasi kamera tilang online jalan tol Padaleunyi Km 120 B
- Lokasi kamera tilang online jalan tol Semarang ABC Km 438 (Akses GT Muktiharjo)
- Lokasi kamera tilang online jalan tol Ngawi-Kertosono Km 654+000 B
- Lokasi kamera tilang online jalan tol Surabaya-Gempol Km 757+400 B
Lokasi kamera tilang online Speed Camera Korlantas Polri:
- Lokasi kamera tilang online Jalan Tol Palimanan-Kanci
- Lokasi kamera tilang online Jalan Tol Batang-Semarang
- Lokasi kamera tilang online Jalan Tol Semarang-Solo
- Lokasi kamera tilang online Jalan Tol Solo-Ngawi Ruas
- Lokasi kamera tilang online Jalan Tol Ngawi-Kertosono
Jadi, kebijakan tilang online di jalan tol telah berlaku sejak 1 April 2022. Jangan sampai Anda kebut-kebutan di jalan tol dan terkena tilang online! Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto