Banyak negara agresif pangkas tarif pajak



MUMBAI. Belum juga tuntas soal perang nilai tukar, negara-negara di dunia masuk ke gelanggang pertandingan baru: perang tarif pajak.

Di India semisal, mulai 1 Juli nanti, India mewajibkan semua transaksi oleh pelaku industri usaha kecil menengah (UKM) secara digital. Dengan begitu, transaksi transparan dan penggelapan pajak bisa terpangkas. Hitungan, Menteri Keuangan India Arun Jaitley, langkah ini bisa mengerak pendapatan hingga 14%.

Hanya saja, kata eks Kepala Statistik India Pronab Sen, seperti yang dilansir Bloomberg, transaksi ini masih akan sulit dilakukan pengusaha kecil, "Bahkan, bisa menimbulkan kekacauan," prediksi dia.


Aturan ini sepaket dengan reformasi pajak India. Akhir April 2017, India meresmikan pajak satu pintu untuk barang dan jasa atau goods and services tax (GST), berubah dari sebelumnya yakni aturan berbeda di berbagai negara bagian India berbeda-beda.

GST diproyeksi memangkas banyak pajak yang harus dibayar warga Indonesia. India juga memangkas pajak penghasilan (PPh) dari 10% menjadi 5% bagi individu dengan pemasukan antara US$ 3.700 hingga US$ 7.400.

Di Amerika Serikat, Presiden Amerika Serikat Donald Trump akan merilis anggaran tahun 2018 pada pekan ini. Salah satu isinya: reformasi perpajakan. Aksi ini diharapkan bisa mendongkrak ekonomi dan daya saing AS.

Sejauh ini, Trump mengatakan akan memangkas pajak perusahaan kecil dari 39,6% jadi 15%. Adapun tarif pajak korporasi dari 35% menjadi 15%. Sementera perusahaan multinasional akan mendapat insentif tarif pajak 10% dari 35% yang berlaku saat ini jika mereka membawa masuk dana yang selama ini disimpan di luar AS.

Filipina juga akan menurunkan tarif PPh badan dari 30% menjadi 25% dan tarif PPh orang pribadi dari 32% menjadi 25%. Langkah serupa juga ditempuh Malaysia.

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie