KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Minat masyarakat untuk berinvestasi di aset kripto masih terus mencatatkan pertumbuhan. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat jumlah investor aset kripto Mei tahun ini sudah menembus 6,5 juta pengguna di Indonesia, dengan nilai transaksi menembus Rp 370 triliun. Tingginya minat investor terhadap aset kripto di satu sisi menghadirkan kesempatan bagi para orang yang tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan. Memanfaatkan antusiasme dan ketidaktahuan masyarakat, penawaran investasi aset kripto ilegal pun bermunculan. Terbaru, Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghentikan operasi lima penawaran investasi aset kripto yang tak berizin. Kelimanya adalah Smartclicks.io, Step In Your Wealth (SYW), BTC-Financialtrading, UMI Crypto Investasi, PT ZIV Crypto Indonesia.
Ketua SWI OJK Tongam L Tobing menjelaskan, penutupan kelimanya secara umum karena kegiatan mereka ilegal dan ada dugaan bahwa masyarakat melakukan transaksi dengan para pelaku ini. Padahal, kegiatan tersebut diduga merupakan penipuan dan penggelapan sehingga berpotensi merugikan masyarakat. Baca Juga: Optimisme Investor Institusi Mengangkat Harga Bitcoin