Banyak pejabat daerah tersandung korupsi, Saut Situmorang: Perlu perbaiki UU Tipikor



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyayangkan kembali ditangkapnya pejabat publik daerah. Ia mengungkapkan KPK telah melakukan pencegahan korupsi lewat berbagai program-program di daerah. Namun program tersebut seakan sia-sia karena masih banyaknya pejabat daerah yang tersandung kasus korupsi.

“Jadi apakah saran langsung atau sasaran antara KPK melakukan banyak kunjungan ke daerah? Banyak, tapi sia sia kesan warning-warning itu ibarat angin senja menjelang malam,” ujar Saut mengumpamakan saat dihubungi Kontan.co.id Minggu (28/10).

Saut menjabarkan berbagai program KPK mulai dari yang sifatnya membangun integritas pribadi lewat program Tunas Integritas. Program tersebut melibatkan legislatif,eksekutif, kementerian dan lembaga. Tujuannya menjadikan pribadi yang memiliki komitmen dan integritas tinggi.


“Sampai program Tunas Integritas sudah hampir hilang pun tunasnya tidak tumbuh-tumbuh,” ungkap Saut.

Selanjutnya di KPK juga ada program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah). Korsupgah didasari pada kewenangan KPK yakni koordinasi, supervisi dan monitoring kegiatan pemerintah baik di pusat dan daerah. Setiap tahun korsupgah berjalan dengan sejumlah rencana aksi yang harus dilakukan daerah.

Lalu Saut menambahkan kegiatan kunjungan pimpinan ke daerah dalam kasus-kasus khusus. Antara lain masalah pajak, perkebunan,lingkungan hidup, air tanah kelapa sawit, tambang, Penebangan Hutan ilegal, Dana Desa dan lainnya. “Dimana dalam kaitan itu KPK juga bertemu dengan legislatif dan eksekutif,” tutur Saut.

Kemudian juga program lain yang disebut Komite Advokasi Daerah ( KAD). Pemerintah Daerah sebagai regulator yang memberikan izin mempertemukan KPK dengan kalangan pebisnis dalam forum KAD itu.

“Baru ketemu dua bulan kena OTT kepala daerahnya,” ungkapnya.

Menurut Saut, masih banyaknya kasus korupsi ini lantaran upaya pencegahan tindak pidana korupsi tidak sejalan dengan hukuman yang diberikan kepada pelaku tindak korupsi. Hukuman selama ini dinilai Saut tidak memberi efek jera.

Karenanya, ia pemerintah untuk memperbaiki Undang-undang Tipikor. Menurutnya sudah saatnya memberikan penindakan yang lebih keras dan tegas.

“Jika memang negara memiliki political will ingin lebih berefek jera bisa kita perbaiki UU Tipikor. Saya kira upaya pencegahan sudah cukup, penindakan yang harus lebih keras harus lebih "tega". Yang penting untuk kemakmuran kebanyakan rakyat daripada sekelompok orang,” kata Saut.

Menurutnya pemberian hukuman itu ditentukan banyak hal. Di pengadilan banyak hal yang dapat meringankan pelaku korupsi. Saut mencontohkan jaksa penuntut dan hakim pasti selalu mempertimbanhkan keputusan dengan alasan tidak berbelit, menyesali perbuatan, atau terbuka pada banyak keterangan.

Saat ditanyakan apakah sudah saatnya hukuman “tega” tersebut dengan menerapkan hukuman mati untuk koruptor. Saut menjawab dengan singkat. “Termasuk hukuman mati,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi