KONTAN.CO.ID - BEKASI. Meski Bantuan subsidi upah (BSU) termin II sudah mulai disalurkan pada awal November 2020, namun, banyak pekerja yang belum menerima bantuan termin II. Padahal, sebelumnya mereka mendapatkan BSU pada termin I. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya memverifikasi ulang data setiap pekerja yang jadi sasaran bantuan. Kementerian, lanjut Ida, ingin memastikan pekerja yang sudah mendapatkan bantuan dua bulan lalu memenuhi syarat berpenghasilan di bawah Rp 5 juta. "Kami harus mendapatkan yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas rekomendasi dari KPK untuk memastikan penerima subsidi gaji atau upah ini sesuai dengan peraturan," kata dia saat ditemui di Hotel Horison, Kota Bekasi, Kamis (19/11/2020).
Banyak pekerja yang belum terima subsidi gaji termin II, ada apa?
KONTAN.CO.ID - BEKASI. Meski Bantuan subsidi upah (BSU) termin II sudah mulai disalurkan pada awal November 2020, namun, banyak pekerja yang belum menerima bantuan termin II. Padahal, sebelumnya mereka mendapatkan BSU pada termin I. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya memverifikasi ulang data setiap pekerja yang jadi sasaran bantuan. Kementerian, lanjut Ida, ingin memastikan pekerja yang sudah mendapatkan bantuan dua bulan lalu memenuhi syarat berpenghasilan di bawah Rp 5 juta. "Kami harus mendapatkan yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas rekomendasi dari KPK untuk memastikan penerima subsidi gaji atau upah ini sesuai dengan peraturan," kata dia saat ditemui di Hotel Horison, Kota Bekasi, Kamis (19/11/2020).