KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya Pemerintah Daerah DKI Jakarta dalam menata lalu lintas Kawasan Tanah Abang dengan menutup jalan di depan Stasiun Tanah Abang untuk kendaraan dan menggunakannya untuk lapak pedagang kaki lima dan tempat pejalan kaki meninggalkan masalah. Salah satunya, hukum. Kombes Pol Halim Pagarra, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengatakan, banyak pelanggaran hukum yang terjadi atas penerapan kebijakan tersebut. Pelanggaran pertama dilakukan Pemda DKI Jakarta terhadap UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Pasalnya kebijakan tersebut telah mengganggu fungsi jalan. "Ini sudah dilanggar, Pasal 63 jelas kalau ada kegiatan yang ganggu fungsi jalan kena denda Rp 1,5 miliar, atau kurungan penjara 18 bulan," katanya Kamis (4/1).
Banyak pelanggaran hukum kebijakan Tanah Abang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya Pemerintah Daerah DKI Jakarta dalam menata lalu lintas Kawasan Tanah Abang dengan menutup jalan di depan Stasiun Tanah Abang untuk kendaraan dan menggunakannya untuk lapak pedagang kaki lima dan tempat pejalan kaki meninggalkan masalah. Salah satunya, hukum. Kombes Pol Halim Pagarra, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengatakan, banyak pelanggaran hukum yang terjadi atas penerapan kebijakan tersebut. Pelanggaran pertama dilakukan Pemda DKI Jakarta terhadap UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Pasalnya kebijakan tersebut telah mengganggu fungsi jalan. "Ini sudah dilanggar, Pasal 63 jelas kalau ada kegiatan yang ganggu fungsi jalan kena denda Rp 1,5 miliar, atau kurungan penjara 18 bulan," katanya Kamis (4/1).