JAKARTA. Cukup banyak pemerintah daerah tingkat kabupaten dan kota yang tidak dapat melaksanakan amanat UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Itu terbukti, menurut Wakil Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Harry Azhar Azis, saat ini masih banyak daerah yang belum menyiapkan payung hukum berupa peraturan daerah (Perda) tentang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atau BPHTB. "Kalau daerah tidak siap, ini akan menjadi keuntungan bagi masyarakat dan pengusaha karena tidak perlu membayar BHPTB dalam proses transaksinya. Namun, di sisi lain, bisa menimbulkan masalah" ucap Harry melalui sambungan telepon, Kamis sore (21/10).
Banyak pemda belum menyiapkan perda tentang BPHTB
JAKARTA. Cukup banyak pemerintah daerah tingkat kabupaten dan kota yang tidak dapat melaksanakan amanat UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Itu terbukti, menurut Wakil Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Harry Azhar Azis, saat ini masih banyak daerah yang belum menyiapkan payung hukum berupa peraturan daerah (Perda) tentang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atau BPHTB. "Kalau daerah tidak siap, ini akan menjadi keuntungan bagi masyarakat dan pengusaha karena tidak perlu membayar BHPTB dalam proses transaksinya. Namun, di sisi lain, bisa menimbulkan masalah" ucap Harry melalui sambungan telepon, Kamis sore (21/10).