Banyak penerbangan dibatalkan, Kemhub pelototi Sriwijaya Air



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) memastikan terpenuhinya keselamatan, keamanan dan kenyamanan calon pengguna jasa maskapai Sriwijaya Air yang mengalami dampak pembatalan sejumlah rute penerbangan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti mengatakan, berdasarkan informasi yang diperolehnya pembatalan sejumlah rute penerbangan merupakan imbas dari kondisi kerja sama yang kurang harmonis saat ini antara pihak Sriwijaya Air dengan Garuda Indonesia.

Baca Juga: Pengacara Sriwijaya: Rekening perusahaan diblokir Garuda Indonesia


“Tugas kami sebagai regulator adalah memastikan terpenuhi keselamatan, keamanan dan kenyamanan pengguna jasa transportasi udara dapat terjaga dengan baik sesuai yang diamanatkan UU No 1 tahun 2009 Tentang Penerbangan,” ujar Polana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/11/2019).

Polana menambahkan, saat ini Sriwijaya Air masih mengoperasikan sebanyak 13 unit pesawat udara dari 30 unit pesawat udara yang dimiliki. Sisanya, tidak dapat dioperasikan dikarenakan pesawat masih dalam masa periode perawatan. Namun, ada pula yang dinyatakan Aircraft On Ground atau (AOG) sebagai dampak dari penghentian layanan penyediaan suku cadang oleh PT. GMF AeroAsia.

Baca Juga: Putus nyambung Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air dinilai akibat konflik kepentingan

“Saat ini seluruh Inspektur penerbangan bidang Angkutan Udara dan Inspektur penerbangan bidang Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kantor Otoritas Bandar Udara dan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah melaksanakan kegiatan pengawasan dan monitoring terhadap pemenuhan aspek keselamatan dan pelayanan penumpang PT. Sriwijaya Air,” kata Polana. “Dan memastikan seluruh penumpang mendapatkan hak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.

Baca Juga: Beda pendapat soal utang, Garuda-Sriwijaya sepakat libatkan BPKP untuk audit

Sesuai dengan ketentuan bahwa penumpang dapat melakukan proses penjadwalan ulang kembali penerbangan, pengembalian biaya tiket (refund) serta apabila terjadi keterlambatan penerbangan juga ditangani sesuai dengan ketentuan delay management yang telah diatur sesuai ketentuan Peraturan Menteri PM 89 Tahun 2015 Tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Banyak Penerbangan Dibatalkan, Kemenhub Pelototi Sriwijaya Air" Penulis : Akhdi Martin Pratama Editor : Erlangga Djumena

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie