Banyak Pengajuan KPR dan KUR Terganjal Pinjol, Begini Penjelasan OJK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindak tegas perusahaan pinjaman online (pinjol) yang tidak sesuai aturan. Maraknya pinjol dinilai mulai menghambat pertumbuhan sektor properti. 

Pengembang menyebut banyak calon pembeli properti tanpa sadar punya akun di banyak pinjol karena HP dipakai anak/keluarganya. Adapula yang tak sadar punya tagihan di paylater. Himpera mengusulkan agar OJK membatasi jumlah akun pinjol yg dimiliki satu orang dan utang pinjol dibawah 2 juta tak perlu masuk SLIK.

REI mencatat, sebanyak 40% pengajuan ditolak karena calon nasabah pernah menunggak utang di pinjol. REI menyoroti jejak utang pinjol pada Sistem Layanan Informasi Keuangan alias SLIK yang tak langsung terhapus ketika pinjaman sudah dilunasi.


Baca Juga: OJK Catat NPF Gross Paylater Membaik Menjadi 2,82% Per Juli 2024

Adapun berdasarkan data OJK, ada sebanyak 547,7 ribu rekening menunggak utang pinjol atau pinjaman online lebih dari 90 hari per Juni. Selain itu, ada 1,5 juta kontrak pembiayaan bermasalah atas layanan paylater per Juli. Mereka berpotensi kesulitan mengajukan kredit di bank seperti Kredit Perumahan Rakyat alias KPR.

Walau demikian, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae  bilang data SLIK hanya merupakan salah satu bagian dari manajemen risiko bank/LJK dalam proses analisis kredit.

"Sehingga KUR atau KPR ditolak bukan karena semata-mata karena SLIK tetapi ada faktor-faktor lain yang juga menentukan dalam proses analisis kredit," kata Dian kepada kontan.co.id, Senin (9/9).

Dian menjelaskan, SLIK merupakan sarana pertukaran informasi antar LJK yang mencerminkan jumlah fasilitas yang diterima debitur sekaligus profil pembayarannya. Informasi dari SLIK merupakan salah satu bagian dari manajemen risiko dan proses analisis kredit yang dilakukan bank/LJK.

Menurutnya, dalam hal debitur tidak dapat memperoleh KUR/KPR merupakan kebijakan dari bank/LJK selaku pemberi pinjaman yang menilai calon debitur berdasarkan analisis berbagai aspek dan sesuai dengan risk appetite masing2 bank/LJK. Dan terkait pinjaman P2PL, dalam SEOJK 19 tahun 2023 telah dibatasi bahwa 1 debitur hanya boleh mendapatkan pendanaan maksimal dari 3 provider P2PL.

Baca Juga: Insentif Properti Mengalir, KPR Bank Bakal Tumbuh

Sebelumnya, Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN), Nixon Napitupulu mengungkapkan, terhambatnya penyaluran KPR subsidi karena SLIK OJK kini meliputi kolektibilitas pinjol.

Ia mengatakan, skor kolektibilitas tersebut tidak melihat nominal dari pinjaman, sekalipun jumlah pinjaman macet di pinjol hanya sebesar Rp 100.000. Menurutnya, ini menjadi kendala. Akibatnya, lebih dari 30% perumahan subsidi tidak bisa diakadkan akibat skor kredit pinjol tersebut.

"Jadi kita menyalurkan KPR subsidi kadang-kadang tidak bisa, karena pinjaman pinjol juga masuk SLIK OJK. Ini sesuatu yang tidak bisa kita lawan," kata Nixon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi