JAKARTA. Penggunaan faktur pajak elektronik (e-Faktur) khusus di wilayah Jawa dan Bali berlaku mulai 1 Juli 2015. Namun, sejauh ini banyak pengusaha kena pajak (PKP) belum mematuhinya. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) siap menjatuhkan sanksi denda 2% bagi pengusaha yang mengakali kebijakan ini. Ditjen Pajak mencatat total PKP selama tahun 2014 yang terdaftar di Jawa dan Bali sebesar 254.095 orang. Dari jumlah itu, hanya 139.595 PKP yang aktif menerbitkan faktur pajak. Nah, hingga 6 Juli lalu baru 107.719 PKP yang memegang sertifikat digital untuk menerbitkan e-Faktur. "Baru 77,17% pemilik sertifikat digital untuk penerbitan e-faktur," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Mekar Satria Utama, Senin (6/7).
Banyak pengusaha tak mematuhi e-faktur
JAKARTA. Penggunaan faktur pajak elektronik (e-Faktur) khusus di wilayah Jawa dan Bali berlaku mulai 1 Juli 2015. Namun, sejauh ini banyak pengusaha kena pajak (PKP) belum mematuhinya. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) siap menjatuhkan sanksi denda 2% bagi pengusaha yang mengakali kebijakan ini. Ditjen Pajak mencatat total PKP selama tahun 2014 yang terdaftar di Jawa dan Bali sebesar 254.095 orang. Dari jumlah itu, hanya 139.595 PKP yang aktif menerbitkan faktur pajak. Nah, hingga 6 Juli lalu baru 107.719 PKP yang memegang sertifikat digital untuk menerbitkan e-Faktur. "Baru 77,17% pemilik sertifikat digital untuk penerbitan e-faktur," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Mekar Satria Utama, Senin (6/7).