KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah menerapkan royalti progresif bagi komoditas emas belum bisa berjalan. Pemerintah beralasan, masih banyak pengusaha yang menolak skema yang ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNB) Sub Sektor Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Jonson Pakpahan mengatakan bahwa di Kementerian ESDM, harmonisasi revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 09/2012 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). “Kemkumham sudah selesai. Tapi mengingat kondisi terakhir kemarin itu, diminta supaya disosialisasikan dulu kepada pelaku usaha. Agar nanti tidak ribut,” terangnya di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (19/1). Ia bilang, memang saat ini masih banyak pelaku usaha pertambangan khususunya komoditas emas menolak rencana ini. Alasannya, karena tidak sepakat dengan royalti progresif yang dipatok 0,25%. Asal tahu saja, Kementerian ESDM mengusulkan kenaikan royalti senilai 0,25% bagi komoditas emas apabila harga emas mencapai US$ 1.300 per ons troi.
Banyak pengusaha tolak royalti progresif emas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah menerapkan royalti progresif bagi komoditas emas belum bisa berjalan. Pemerintah beralasan, masih banyak pengusaha yang menolak skema yang ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNB) Sub Sektor Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Jonson Pakpahan mengatakan bahwa di Kementerian ESDM, harmonisasi revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 09/2012 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). “Kemkumham sudah selesai. Tapi mengingat kondisi terakhir kemarin itu, diminta supaya disosialisasikan dulu kepada pelaku usaha. Agar nanti tidak ribut,” terangnya di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (19/1). Ia bilang, memang saat ini masih banyak pelaku usaha pertambangan khususunya komoditas emas menolak rencana ini. Alasannya, karena tidak sepakat dengan royalti progresif yang dipatok 0,25%. Asal tahu saja, Kementerian ESDM mengusulkan kenaikan royalti senilai 0,25% bagi komoditas emas apabila harga emas mencapai US$ 1.300 per ons troi.