KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 tahun 2018 tentang urun biaya dan selisih bayar dalam program JKN (Jaminan Kkesehatan Nasional) yang ditetapkan Desember 2018 belum diberlakukan. Hal ini mengingat banyaknya penolakan yang terjadi karena dinilai memberatkan. Kepala Humas BPJS kesehatan M Iqbal Anas Maruf mengatakan, bahwa ini dilakukan guna mengurangi potensi penyalahgunaan klaim kesehatan. Namun ia menegaskan bahwa ini belum diberlakukan dan masih dalam pembahasan. “Aturan teknis ini kan diatur dalam Permenkes. Tapi saat ini urun biaya masih belum diberlakukan. Untuk memberlakukan ini harus ada rekomendasi dari kementerian kesehatan,” kata Iqbal kepada Kontan.co.id, Rabu (30/1).
Banyak penolakan, Kemkes bentuk tim kaji aturan urun biaya BPJS Kesehatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 tahun 2018 tentang urun biaya dan selisih bayar dalam program JKN (Jaminan Kkesehatan Nasional) yang ditetapkan Desember 2018 belum diberlakukan. Hal ini mengingat banyaknya penolakan yang terjadi karena dinilai memberatkan. Kepala Humas BPJS kesehatan M Iqbal Anas Maruf mengatakan, bahwa ini dilakukan guna mengurangi potensi penyalahgunaan klaim kesehatan. Namun ia menegaskan bahwa ini belum diberlakukan dan masih dalam pembahasan. “Aturan teknis ini kan diatur dalam Permenkes. Tapi saat ini urun biaya masih belum diberlakukan. Untuk memberlakukan ini harus ada rekomendasi dari kementerian kesehatan,” kata Iqbal kepada Kontan.co.id, Rabu (30/1).