Banyak perubahan, APBD DKI Jakarta disahkan



JAKARTA. Anggaran Pembelanjaan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2014 DKI Jakarta resmi disahkan dalam rapat paripurna DPRD pada Rabu (13/8). Dalam APBD-P 2014 ada penambahan anggaran sebesar Rp 905 miliar. Dengan begitu maka total APBD menjadi Rp 72,9 triliun dari sebelumnya Rp 72 triliun.

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengatakan, perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan kebijakan umum APBD. Beberapa ketidaksesuaian antara lain berupa proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan pembiayaan. "Keadaan ini menyebabkan saldo anggaran di tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan," katanya, Rabu (13/8).

Pemprev DKI mengaku telah melakukan evaluasi kondisi makro ekonomi sampai triwulan II dan evaluasi pelaksanaan APBD sampai akhir Mei 2014. Sampai Mei 2014, realisasi pertumbuhan ekonomi sebesar 5,99%. Sedangkan pendapatan daerah sampai 31 Mei mencapai Rp 13,34 triliun atau 20,62% dari rencana Rp 64,71 triliun. Dari rencana belanja daerah sebesar Rp 64,88 triliun, sampai akhir Mei 2014 telah dapat terealisasi Rp 5,83 triliun atau 8,99%.


Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta Martnoor Tindoan mengatakan, perubahan APBD perlu dilakukan karena realisasi penyerapan yang rendah sampai pertengahan tahun. Oleh karena itu dia meminta agar Pemprov lebih menyiapkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menjalankan proses lelang pengadaan barang dan jasa.

Dia juga mengatakan permintaan tambahan anggaran Kartu Jakarta Pintar perlu evaluasi. Perubahan juga perlu dilakukan karena banyak SKPD yang meminta agar alokasi anggaran dikurangi dengan alasan tidak bisa menjalankan program.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa