JAKARTA. Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat menyatakan, tingkat kesadaran perusahaan melaporkan data jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada pemerintah masih rendah. "Rendahnya kesadaran perusahaan melaporkan data PHK terkini kepada pemda membuat ketidaksesuaian data jumlah PHK di Jawa Barat antara pemerintah dengan unsur serikat pekerja atau pengusaha," kata Kepala Disnakertrans Jabar Hening Widiantmoko di Bandung, Kamis (15/10). Ia menuturkan, 14 Oktober 2015 adalah batas waktu bagi kabupaten/kota melaporkan data terkini tentang jumlah karyawan yang di-PHK.
Banyak perusahaan Jabar tidak laporkan data PHK
JAKARTA. Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat menyatakan, tingkat kesadaran perusahaan melaporkan data jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada pemerintah masih rendah. "Rendahnya kesadaran perusahaan melaporkan data PHK terkini kepada pemda membuat ketidaksesuaian data jumlah PHK di Jawa Barat antara pemerintah dengan unsur serikat pekerja atau pengusaha," kata Kepala Disnakertrans Jabar Hening Widiantmoko di Bandung, Kamis (15/10). Ia menuturkan, 14 Oktober 2015 adalah batas waktu bagi kabupaten/kota melaporkan data terkini tentang jumlah karyawan yang di-PHK.