JAKARTA. Kepatuhan perusahaan memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan, jaminan pensiun sesuai Undang-Undang (UU) Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) masih rendah. Berdasarkan hasil inspeksi mendadak Tim Pemeriksa Terpadu bentukan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan terhadap 61 perusahaan, baru 31 perusahaan saja yang sudah memenuhi hak jaminan pensiun pekerja. Sementara itu, 30 sisanya belum memenuhi. Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Maruli Apul Hasoloan mengatakan, pihaknya terus menelisik lebih jauh kepatuhan perusahaan.
Banyak perusahaan masih nakal terhadap BPJS
JAKARTA. Kepatuhan perusahaan memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan, jaminan pensiun sesuai Undang-Undang (UU) Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) masih rendah. Berdasarkan hasil inspeksi mendadak Tim Pemeriksa Terpadu bentukan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan terhadap 61 perusahaan, baru 31 perusahaan saja yang sudah memenuhi hak jaminan pensiun pekerja. Sementara itu, 30 sisanya belum memenuhi. Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Maruli Apul Hasoloan mengatakan, pihaknya terus menelisik lebih jauh kepatuhan perusahaan.