JAKARTA. Meski sudah resmi terdaftar sebagai perusahaan peserta program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, namun tak seluruh perusahaan ini patuh membayar iuran. Dari 269.981 perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan, sekitar 30% diantaranya atau 80.994 perusahaan menunggak iuran yang masuk kategori penunggak aktif. Direktur Kepesertaan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Junaedi mengatakan, perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang disebut sebagai penunggak iuran aktif itu lantaran tak membayar iuran program selama tiga bulan. Tapi, "Persoalan itu masih ada potensi (bisa) diselesaikan," kata Junaedi, Kamis (12/11). Ia menambahkan, total tunggakan iuran dari perusahaan diperkirakan sekitar Rp 5,74 triliun, atau setara 20% dari total iuran BPJS Ketenagakerjaan yang telah terhimpun hingga kini sebesar Rp 28,7 triliun.
Banyak perusahaan menunggak iuran BPJS
JAKARTA. Meski sudah resmi terdaftar sebagai perusahaan peserta program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, namun tak seluruh perusahaan ini patuh membayar iuran. Dari 269.981 perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan, sekitar 30% diantaranya atau 80.994 perusahaan menunggak iuran yang masuk kategori penunggak aktif. Direktur Kepesertaan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Junaedi mengatakan, perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang disebut sebagai penunggak iuran aktif itu lantaran tak membayar iuran program selama tiga bulan. Tapi, "Persoalan itu masih ada potensi (bisa) diselesaikan," kata Junaedi, Kamis (12/11). Ia menambahkan, total tunggakan iuran dari perusahaan diperkirakan sekitar Rp 5,74 triliun, atau setara 20% dari total iuran BPJS Ketenagakerjaan yang telah terhimpun hingga kini sebesar Rp 28,7 triliun.