KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai pulihnya perekonomian Indonesia diharapkan berdampak positif pada penerimaan pajak tahun ini. Namun demikian, penerimaan pajak tahun ini masih akan menghadapi tantangan berat terutama dari kinerja WP badan yang merugi. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) melihat penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 dan PPh Pasal 29 di tahun ini loyo, bahkan sepi setoran. Sebab, pandemi Covid-19 menekan dunia usaha. Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemkeu Hestu Yoga Saksama memperkirakan, Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh tahun pajak 2020 yang akan dilaporkan wajib pajak (WP) badan, mengindikasikan tidak mencetak keuntungan.
"Risiko penerimaan pajak tahun lalu, WP badan banyak tertekan. Di SPT Tahunan 2020 yang akan disampaikan hingga April 2021 nanti, akan banyak WP melaporkan tidak laba," kata Yoga dalam acara bertajuk Kebijakan Pajak 2021 secara daring, Kamis (28/1). Baca Juga: SPT PPh badan berpotensi banyak yang tidak melaporkan laba, ini kata pengamat pajak Alhasil, data pada SPT Tahunan PPh tahun pajak 2020 tersebut, akan memengaruhi setoran PPh Pasal 25 pada 2021 sekaligus PPh Pasal 29. Berdasarkan data Kemkeu, realisasi penerimaan pajak tahun lalu sebesar Rp 1.070,0 triliun. Dengan demikian, kinerja penerimaan pajak 2020 mencatatkan selisih alias shortfall sebesar Rp 128,82 triliun dari target 2020 senilai Rp 1.198,82 triliun. Dari angka itu, penerimaan PPh Pasal 25/29 memberikan kontribusi 15,87% terhadap total penerimaan pajak. Tercatat, realisasi PPh Pasal 26/29 pada 2020 sebesar Rp 169,81 triliun. Pada tahun lalu, jenis penerimaan ini juga telah mencatatkan kontraksi 36,07% year on year (yoy).