KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai pulihnya perekonomian Indonesia diharapkan berdampak positif pada penerimaan pajak tahun ini. Namun demikian, penerimaan pajak tahun ini masih akan menghadapi tantangan berat terutama dari kinerja WP badan yang merugi. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) melihat penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 dan PPh Pasal 29 di tahun ini loyo, bahkan sepi setoran. Sebab, pandemi Covid-19 menekan dunia usaha. Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemkeu Hestu Yoga Saksama memperkirakan, Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh tahun pajak 2020 yang akan dilaporkan wajib pajak (WP) badan, mengindikasikan tidak mencetak keuntungan.
Banyak perusahaan tak cetak laba, penerimaan pajak korporasi 2020 turun drastis
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai pulihnya perekonomian Indonesia diharapkan berdampak positif pada penerimaan pajak tahun ini. Namun demikian, penerimaan pajak tahun ini masih akan menghadapi tantangan berat terutama dari kinerja WP badan yang merugi. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) melihat penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 dan PPh Pasal 29 di tahun ini loyo, bahkan sepi setoran. Sebab, pandemi Covid-19 menekan dunia usaha. Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemkeu Hestu Yoga Saksama memperkirakan, Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh tahun pajak 2020 yang akan dilaporkan wajib pajak (WP) badan, mengindikasikan tidak mencetak keuntungan.