KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) belakangan inimarak terjadi, dampaknya BPJS Ketenagakerjaan mengalami kenaikan pencarian manfaat. Tercatat hingga Mei 2024 jumlah klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar 24.000 klaim dengan total manfaat yang dibayarkan sebanyak Rp 182 miliar. Sedangkan untuk klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 1,2 juta kasus dengan total nominal manfaat yang dibayarkan Rp 17 triliun. Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, klaim JKP meningkat 18% namun JHT mengalami penurunan 18%.
Banyak PHK, BPJS Ketenagakerjaan Catat Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan Naik 18%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) belakangan inimarak terjadi, dampaknya BPJS Ketenagakerjaan mengalami kenaikan pencarian manfaat. Tercatat hingga Mei 2024 jumlah klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar 24.000 klaim dengan total manfaat yang dibayarkan sebanyak Rp 182 miliar. Sedangkan untuk klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 1,2 juta kasus dengan total nominal manfaat yang dibayarkan Rp 17 triliun. Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, klaim JKP meningkat 18% namun JHT mengalami penurunan 18%.