JAKARTA. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengakui jumlah klaim dana Jaminan Hari Tua (JHT) meningkat. Terutama, setelah keluarnya Peraturan Pemerintah nomor 60 Tahun 2015. Ketua DJSN Chazali H. Situmorang mengatakan, kemungkinan jumlah klaim dana jaminan hari tua bisa mencapai Rp 30 triliun, sejak PP tersebut keluar pada Agustus 2015 lalu. Dalam PP tersebut, anggota BPJS ketenagakerjaan bisa mencairkan klaim JHT di bawah lima tahun, jika mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Banyak PHK, dana BPJS disedot Rp 30 triliun
JAKARTA. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengakui jumlah klaim dana Jaminan Hari Tua (JHT) meningkat. Terutama, setelah keluarnya Peraturan Pemerintah nomor 60 Tahun 2015. Ketua DJSN Chazali H. Situmorang mengatakan, kemungkinan jumlah klaim dana jaminan hari tua bisa mencapai Rp 30 triliun, sejak PP tersebut keluar pada Agustus 2015 lalu. Dalam PP tersebut, anggota BPJS ketenagakerjaan bisa mencairkan klaim JHT di bawah lima tahun, jika mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).