JAKARTA. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengakui jumlah klaim dana Jaminan Hari Tua (JHT) meningkat. Terutama, setelah keluarnya Peraturan Pemerintah nomor 60 Tahun 2015. Ketua DJSN Chazali H. Situmorang mengatakan, kemungkinan jumlah klaim dana jaminan hari tua bisa mencapai Rp 30 triliun, sejak PP tersebut keluar pada Agustus 2015 lalu. Dalam PP tersebut, anggota BPJS ketenagakerjaan bisa mencairkan klaim JHT di bawah lima tahun, jika mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Chazali melihat, memang ada trend kenaikan jumlah PHK sehingga mereka mencairkan JHT. "Ini harus diantisipasi karena berpengaruh juga pada ekonomi," ujar Chazali, Kamis (17/9) di Kantor Wapres, Jakarta. Untuk mengantisipasi semakin banyaknya masyarakat yang mencairkan adalah, melakukan sosialisasi. Menurutnya, masyarakat harus didorong untuk tidak mencairkan JHT sebelum waktunya. Sebab, JHT itu untuk membiayai masa tua semua anggota BPJS Ketenagakerjaan. Namun, diakui Chazali kondisi itu sulit dihindari karena kebutuhan yang membuat mereka terdesak untuk mencairkan dan JHT. Namun, Ia menegaskan kalau kemampuan BPJS Ketenagakerjaan untuk memenuhi klaim masih cukup. Sehingga, tidak akan membuat keuangan BPJS Ketenagakerjaan defisit.