KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah diminta untuk lebih berhati-hati dalam memutuskan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang dijadwalkan akan berlaku pada tahun 2025. Guru Besar Ilmu Hukum Politik dan Pajak Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Edi Slamet Irianto menyatakan bahwa meskipun kenaikan tarif PPN menjadi 12% telah diatur dalam undang-undang, kebijakan ini sebaiknya dievaluasi dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang saat ini masih menghadapi tantangan berat. Baca Juga: Sisa Dua Bulan! Prabowo Belum Putuskan Kenaikan Tarif PPN 12%
Banyak PHK, Pemerintah Diminta Hati-Hati Putuskan Kenaikan Tarif PPN 12%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah diminta untuk lebih berhati-hati dalam memutuskan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang dijadwalkan akan berlaku pada tahun 2025. Guru Besar Ilmu Hukum Politik dan Pajak Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Edi Slamet Irianto menyatakan bahwa meskipun kenaikan tarif PPN menjadi 12% telah diatur dalam undang-undang, kebijakan ini sebaiknya dievaluasi dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang saat ini masih menghadapi tantangan berat. Baca Juga: Sisa Dua Bulan! Prabowo Belum Putuskan Kenaikan Tarif PPN 12%