JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan profesi mencatat bahwa banyak dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai swasta melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) di periode 2016.Wajib Pajak memang berhak untuk memilih pembetulan SPT PPh tanpa ikut pengampunan pajak atau tax amnesty. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan rata-rata pembetulan yang dilakukan oleh wajib pajak lantaran mereka membeli barang-barang yang belum dimasukkan dalam SPT.Hestu menjelaskan, pembetulan SPT tanpa harus amnesti pajak ini bisa dilakukan terhadap harta yang diperoleh dari penghasilan yang telah dikenakan PPh atau harta yang diperoleh dari penghasilan yang bukan objek PPh dan belum dilaporkan dalam SPT.
Banyak PNS dan pegawai swasta membetulkan SPT
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan profesi mencatat bahwa banyak dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai swasta melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) di periode 2016.Wajib Pajak memang berhak untuk memilih pembetulan SPT PPh tanpa ikut pengampunan pajak atau tax amnesty. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan rata-rata pembetulan yang dilakukan oleh wajib pajak lantaran mereka membeli barang-barang yang belum dimasukkan dalam SPT.Hestu menjelaskan, pembetulan SPT tanpa harus amnesti pajak ini bisa dilakukan terhadap harta yang diperoleh dari penghasilan yang telah dikenakan PPh atau harta yang diperoleh dari penghasilan yang bukan objek PPh dan belum dilaporkan dalam SPT.