JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) menemukan sebanyak 95 produk dari 215 produk yang diawasi sepanjang periode Januari-Agustus 2014, dinilai melanggar prosedur Standar Nasional Indonesia (SNI). Dari 95 produk yang diduga tak sesuai ketentuan SNI, sebanyak 23 produk lokal, dan 72 impor. Sebagian besar item produk yang tak memenuhi ketentuan SNI itu adalah produk elektronik rumah tangga. Seperti lain setrika, kipas angin, dan penanak nasi atau rice cooker. Juga helm pengguna motor. Selain itu, ada pula beberapa produk telepon seluler diduga melanggar ketentuan SNI. Contohnya, dari hasil pengawasan barang di Batam pada akhir Oktober lalu ditemukan ponsel merek Samsung dan iPhone 6 tak dilengkapi buku petunjuk bahasa Indonesia. "Ini juga membuka indikasi ada barang penyelundupan. Kami sudah berkoordinasi dengan Kepolisian untuk memeriksa lima saksi," imbuh Widodo, Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan (Kemdag), Jumat (7/11) kemarin.
Banyak produk elektronik melanggar SNI Kemdag
JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) menemukan sebanyak 95 produk dari 215 produk yang diawasi sepanjang periode Januari-Agustus 2014, dinilai melanggar prosedur Standar Nasional Indonesia (SNI). Dari 95 produk yang diduga tak sesuai ketentuan SNI, sebanyak 23 produk lokal, dan 72 impor. Sebagian besar item produk yang tak memenuhi ketentuan SNI itu adalah produk elektronik rumah tangga. Seperti lain setrika, kipas angin, dan penanak nasi atau rice cooker. Juga helm pengguna motor. Selain itu, ada pula beberapa produk telepon seluler diduga melanggar ketentuan SNI. Contohnya, dari hasil pengawasan barang di Batam pada akhir Oktober lalu ditemukan ponsel merek Samsung dan iPhone 6 tak dilengkapi buku petunjuk bahasa Indonesia. "Ini juga membuka indikasi ada barang penyelundupan. Kami sudah berkoordinasi dengan Kepolisian untuk memeriksa lima saksi," imbuh Widodo, Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan (Kemdag), Jumat (7/11) kemarin.