KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan merilis Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. Di Permenkes ini, fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) wajib menjalankan sistem pencatatan riwayat medis pasien secara elektronik. Proses transisi dilakukan sampai paling lambat 31 Desember 2023. Ketua Kompartemen Pusat data dan informasi Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Anis Fuad menyebut, saat ini belum semua rumah sakit siap menjalankan sistem pencatatan riwayat medis pasien secara elektronik. "Persi pada bulan Maret lalu melakukan survei kesiapan situasi digitalisasi di rumah sakit. Dari hasil survei, banyak rumah sakit yang belum menerapkan rekam medis elektronik," terang Fuad kepada Kontan.co.id, Minggu (11/9).
Untuk itu, menurut Fuad pemerintah perlu menyiapkan langkah dan upaya untuk mendorong rumah sakit yang belum siap ini agar dapat menjalankan kebijakan yang dimaksud dalam Permenkes Nomor 24 Tahun 2022. Baca Juga: Aturan Rinci Kewajiban Rekam Medis Elektronik Harus Jelas Sebelumnya, Kemenkes menyatakan, pada tahun ini pihaknya akan fokus melakukan pemetaan terhadap seluruh fasyankes berdasarkan indeks kematangan digital. Pemetaan ini bertujuan untuk mengetahui fasyankes mana yang sudah siap atau belum siap menerapkan kebijakan ini. Fuad mengapresiasi langkah pemerintah untuk melakukan mitigasi risiko terhadap rumah sakit yang belum siap melakukan kebijakan tersebut. Namun demikian masih banyak hal yang perlu disiapkan pemerintah. Salah satunya berkaitan dengan petunjuk teknis mengenai aturan aturan yang dimuat diberbagai pasal dari Permenkes ini. "Seperti misalnya, mengenai pemanfaatan data dari pihak rumah sakit untuk pihak lain termasuk pemerintah, bagaimana kesiapan kemenkes untuk mengatasi kebocoran data pasien?." terangnya.