KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan merilis Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. Di Permenkes ini, fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) wajib menjalankan sistem pencatatan riwayat medis pasien secara elektronik. Proses transisi dilakukan sampai paling lambat 31 Desember 2023. Ketua Kompartemen Pusat data dan informasi Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Anis Fuad menyebut, saat ini belum semua rumah sakit siap menjalankan sistem pencatatan riwayat medis pasien secara elektronik. "Persi pada bulan Maret lalu melakukan survei kesiapan situasi digitalisasi di rumah sakit. Dari hasil survei, banyak rumah sakit yang belum menerapkan rekam medis elektronik," terang Fuad kepada Kontan.co.id, Minggu (11/9).
Banyak Rumah Sakit yang Belum Terapkan Rekam Medis Elektronik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan merilis Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. Di Permenkes ini, fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) wajib menjalankan sistem pencatatan riwayat medis pasien secara elektronik. Proses transisi dilakukan sampai paling lambat 31 Desember 2023. Ketua Kompartemen Pusat data dan informasi Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Anis Fuad menyebut, saat ini belum semua rumah sakit siap menjalankan sistem pencatatan riwayat medis pasien secara elektronik. "Persi pada bulan Maret lalu melakukan survei kesiapan situasi digitalisasi di rumah sakit. Dari hasil survei, banyak rumah sakit yang belum menerapkan rekam medis elektronik," terang Fuad kepada Kontan.co.id, Minggu (11/9).