KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2014-2019 meninggalkan setumpuk tugas kepada anggota DPR yang baru. Pasalnya, terdapat beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU) yang ditunda pengesahannya dan akan dilanjutkan (carry over) di masa keanggotaan DPR periode berikutnya. Sejumlah RUU tersebut antara lain RUU tentang Pertanahan, RUU tentang Daerah Kepulauan, RUU tentang Kewirausahaan Nasional, RUU tentang Desain Industri, RUU tentang Bea Meterai, RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, RUU tentang Pertembakauan, RUU tentang Perkoperasian, serta RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan. Baca Juga: Kemenkominfo genjot pembahasan dua RUU dengan DPR periode 2019-2024
Banyak RUU ditunda, ini tanggapan anggota DPR periode 2019-2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2014-2019 meninggalkan setumpuk tugas kepada anggota DPR yang baru. Pasalnya, terdapat beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU) yang ditunda pengesahannya dan akan dilanjutkan (carry over) di masa keanggotaan DPR periode berikutnya. Sejumlah RUU tersebut antara lain RUU tentang Pertanahan, RUU tentang Daerah Kepulauan, RUU tentang Kewirausahaan Nasional, RUU tentang Desain Industri, RUU tentang Bea Meterai, RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, RUU tentang Pertembakauan, RUU tentang Perkoperasian, serta RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan. Baca Juga: Kemenkominfo genjot pembahasan dua RUU dengan DPR periode 2019-2024