Banyak RUU ditunda, ini tanggapan anggota DPR periode 2019-2024



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2014-2019 meninggalkan setumpuk tugas kepada anggota DPR yang baru. Pasalnya, terdapat beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU) yang ditunda pengesahannya dan akan dilanjutkan (carry over) di masa keanggotaan DPR periode berikutnya.

Sejumlah RUU tersebut antara lain RUU tentang Pertanahan, RUU tentang Daerah Kepulauan, RUU tentang Kewirausahaan Nasional, RUU tentang Desain Industri, RUU tentang Bea Meterai, RUU tentang Penghapusan  Kekerasan Seksual, RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, RUU tentang Pertembakauan, RUU tentang Perkoperasian, serta RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan.

Baca Juga: Kemenkominfo genjot pembahasan dua RUU dengan DPR periode 2019-2024


Sejumlah anggota DPR periode 2019-2024 pun memberikan pendapatnya terkait carry over RUU tersebut. Salah satu anggota DPR terpilih, Muhammad Farhan dari Partai Nasdem mengaku siap melanjutkan pembahasan RUU yang diwariskan DPR sebelumnya. Menurutnya, RUU yang dicarryover tersebut tak lantas dianggap sebagai beban.

"Ruu yang di-carry over bukan beban, itu kewajiban. Salah sendiri dia menjadi anggota DPR," ujar Farhan, Selasa (1/10).

Di antara RUU yang ditunda tersebut, ada pula RUU yang masih kontroversial dan ditolak oleh masyarakat. Menurut Farhan, ke depannya akan dilakukan kajian lebih dalam atas RUU yang ada tersebut.

Baca Juga: Ada empat RUU Perpajakan yang menjadi pekerjaan rumah DPR 2019-2024

Hal senada pun disampaikan oleh Johan Budi, anggota DPR dari PDIP. Menurutnya, akan ada pembhasan lanjutan terkait RUU yang ditunda di antara anggota yang baru. "Bagi anggota DPR yang baru kan menerima limpahan [RUU] itu mau tidak mau kan juga mendengarkan suara mahasiswa. DPR yang lama juga membatalkan pengesahan itu mendengarkan aspirasi masyarakat," ujar Johan.

Sementara itu, Dede Yusuf Macan Effendi dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang sebelumnya menjadi Ketua Komisi IX DPR periode 2014-2019 mengaku, adanya RUU yang diwariskan menjadi beban bagi anggota DPR berikutnya. "Pasti akan menjadi beban karena seharusnya kita fokus kepada yang lain, tetapi ini kan kami harus mengulang lagi," ujar Dede.

Baca Juga: Selama lima tahun bekerja, DPR periode 2014-2019 hanya sahkan 91 RUU

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat