KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terdakwa kasus Jiwasraya Benny Tjokrosaputro menolak dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU). Bos PT Hanson International Tbk ini mempertanyakan kenapa Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tidak membuka transaksi Investasi Jiwasraya secara menyeluruh. “Apa benar 124 saham tersebut saya yang menggoreng? Mana bukti transaksinya?, Mana counterpart dan aliran dananya? Apakah saya kebagian? Mana bukti-buktinya?. Semua hal yang saya tanyakan itu tidak disebutkan dalam Surat Dakwaan setebal 270-an halaman tersebut Yang Mulia,” kata Benny, dalam pembacaan nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/6). Pihaknya juga semakin curiga, mengapa jaksa menutupi isi portofolio investasi Jiwasraya seperti saham-saham di grup besar yang tidak pernah diekspos oleh BPK dan kejaksaan.
Baca Juga: SIDANG KASUS JIWASRAYA: PN Jakpus dipenuhi karangan bunga dukungan ke Bentjok “Saya juga heran mengapa Kejaksaan dan BPK tidak berani merinci transaksi item by item, siapa pelaku sebenarnya, yang sebenar-benarnya untuk siapa, kapan, tiap saham harus dikuliti supaya jelas,” ungkpanya.