Kabar mengejutkan datang dari penjelasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, yang mengaku menerima laporan adanya teknologi finansial (tekfin) legal yang juga melakukan pelanggaran. Dari total 1.330 pengaduan dari masyarakat yang merasa dirugikan, ada laporan atas 25 tekfin legal yang masuk ke kantor LBH Jakarta. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) langsung menanggapi laporan LBH Jakarta. Kepala Bidang Pembiayaan Multiguna AFPI Dino Martin mengapresiasi upaya LBH Jakarta kepada masyarakat yang mengaku menjadi korban fintech lending. Namun, ia menyayangkan LBH Jakarta yang tidak mau berkoordinasi dan menyelesaikan masalah secara bersama-sama. Padahal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengirimkan surat undangan sebanyak dua kali, yaitu pada tanggal 14 November dan 23 November 2018, untuk membicarakan masalah ini bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Google Indonesia, Bareskrim, Satgas Waspada Investasi. Dalam dua kali undangan, hanya LBH Jakarta yang secara konsisten tidak hadir (Harian KONTAN, 11 Desember 2018)
Banyak, tak berdaya
Kabar mengejutkan datang dari penjelasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, yang mengaku menerima laporan adanya teknologi finansial (tekfin) legal yang juga melakukan pelanggaran. Dari total 1.330 pengaduan dari masyarakat yang merasa dirugikan, ada laporan atas 25 tekfin legal yang masuk ke kantor LBH Jakarta. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) langsung menanggapi laporan LBH Jakarta. Kepala Bidang Pembiayaan Multiguna AFPI Dino Martin mengapresiasi upaya LBH Jakarta kepada masyarakat yang mengaku menjadi korban fintech lending. Namun, ia menyayangkan LBH Jakarta yang tidak mau berkoordinasi dan menyelesaikan masalah secara bersama-sama. Padahal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengirimkan surat undangan sebanyak dua kali, yaitu pada tanggal 14 November dan 23 November 2018, untuk membicarakan masalah ini bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Google Indonesia, Bareskrim, Satgas Waspada Investasi. Dalam dua kali undangan, hanya LBH Jakarta yang secara konsisten tidak hadir (Harian KONTAN, 11 Desember 2018)